DJKI Hadir di Serambi Mekkah Demi Akselerasi Ekonomi Kreatif Berbasis KI

Banda Aceh - Dalam rangka mewujudkan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai aset ekonomi dibutuhkan beberapa langkah strategis untuk meningkatkan layanan KI. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merealisasikan langkah tersebut dengan gagasan “negara hadir langsung di tengah-tengah masyarakat” melalui kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak yang dilaksanakan di Banda Aceh pada 27 Juni 2022 dan Lhokseumawe pada 29 Juni 2022.

Dalam sambutan pembukanya, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Ekonomi, Lucky Agung Binarto menjelaskan bahwa MIC merupakan rintisan pembentukan klinik KI yang memiliki peran untuk menginisiasi terwujudnya layanan KI yang prima bagi  para stakeholder KI di daerah .

“Kegiatan ini diharapkan mampu mengakselerasi potensi KI di Indonesia dari segi kuantitas maupun kualitas permohonan dan menjadikan KI sebagai salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional,” ujar Lucky di Gedung AAC Dayan Dawood, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, 27 Juni 2022.

Menurutnya, korelasi antara peningkatan permohonan KI dengan pertumbuhan ekonomi juga sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pada tahun 2017. 

“Sebagai contoh, berdasarkan hasil penelitian oleh INDEF, setiap 1% kenaikan jumlah paten mampu berdampak positif terhadap ekonomi Indonesia sebesar 0,06%. Sehingga bila jumlah paten bisa naik 10% saja maka pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa lebih tinggi 0,6 %,” jelas Lucky.

Selain itu ia juga juga menambahkan bahwa sebagai negara mega diversity, Indonesia memiliki keragaman budaya dan sumber daya alam berbasis pada potensi geografis Indonesia dan dikenal sebagai Indikasi Geografis (IG). 

Bahkan Indonesia menjadi negara terbesar kedua  setelah Brazil dengan kekayaan sumber daya alam dan hayatinya.

“Banyak produk unggulan yang dihasilkan dan potensial untuk mendapat tempat di pasar internasional, misalnya Kopi Gayo Aceh yang menjadi produk Indikasi Geografis pertama dari Indonesia yang tercatat sebagai Indikasi Geografis yang diterima di Uni Eropa,” imbuh Lucky.

Kontribusi Kekayaan Intelektual dalam sektor ekonomi kreatif bagi produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2021 mencapai 7% atau RP 1.300 triliun dan menyerap sebanyak 17 juta tenaga kerja dan menempatkan Indonesia pada posisi ketiga di dunia setelah Amerika Serikat dan Korea Selatan dalam persentase kontribusi ekonomi kreatif berbasis KI terhadap PDB negara. 

“Hal ini mengindikasikan sektor ekonomi kreatif berbasis KI ini tidak bisa diremehkan karena memberikan dampak yang nyata bagi ekonomi nasional. Namun sebagian besar pelaku usaha (88,95%) di Indonesia belum memiliki hak atas KI,” tutur Lucky.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Aceh Meurah Budiman juga berpendapat bahwa saat ini Pemerintah harus bersama-sama menyadarkan masyarakat untuk menghasilkan karya atau produk-produk yang berkualitas dan memberikan pemahaman yang baik tentang pelindungan hukum Kekayaan Intelektual mereka.


“Sebanyak kurang lebih 400 sertifikat merek telah kami berikan kepada pemohon yang berasal  dari Aceh. Namun masih banyak karya dan produk yang belum terdaftar,” ujar Meurah.

Menyambung kalimatnya, Meurah mengajak para peserta kegiatan untuk lebih aktif dalam bertanya dan mencari tahu informasi mengenai KI karena nantinya dalam sesi diseminasi dan layanan permohonan serta konsultasi KI, narasumber akan menjelaskan dan menjawab semua pertanyaan yang diberikan untuk menjamin segala upaya pelindungan KI agar tidak dijarah oleh pihak lain.

Selain itu Wakil Rektor 2 Universitas Syiah Kuala Marwan menyampaikan bahwa sejak berdiri, Sentra KI di bawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Syiah Kuala, dari tahun 2002 sampai sekarang jumlah KI yang terdaftar atau tercatat sekitar 513 permohonan yang terdiri dari Paten, Hak Cipta, dan Merek.

“Peningkatan dan pelindungan KI akan mempercepat pertumbuhan industri, menciptakan lapangan kerja baru, mendorong perubahan ekonomi, dan meningkatkan kualitas hidup manusia yang memberikan kebutuhan masyarakat luas,” Jelasnya.



Dalam kegiatan pembukaan diserahkan pula tiga sertifikat paten dan surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal senjata khas Suku Aceh, Rencong yang diberikan oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Ekonomi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh kepada para inventor dan Bupati Aceh Besar Mawardi Ali yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan Kabupaten Aceh Besar.


Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara DJKI, Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dengan Universitas Syiah Kuala dan Politeknik Negeri Lhokseumawe sebagai mitra di wilayah untuk memberikan layanan Kekayaan Intelektual langsung kepada masyarakat. (AMO/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya