DJKI Godog Permenkumham Terkait Pengelolaan Royalti di Bidang Buku

Bandung - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali menggelar Pembahasan Peraturan Menteri Terkait Pengelolaan Royalti di Bidang Buku di Hotel Aston Pasteur Bandung pada 24 hingga 26 Oktober 2022.

“Kegiatan hari ini merupakan finalisasi draft dari pertemuan sebelumnya terkait dengan karya literasi dari rancangan permenkumham tentang buku atau karya tulis lainnya,” ujar Koordinator Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Agung Damarsasongko.

Menurut Agung, peraturan ini akan menjadi dasar dalam penarikan royalti untuk bidang buku dan karya tulis lainnya sehingga para pencipta dan pemegang hak cipta buku dan karya tulis lainnya dapat memperoleh hak atas ciptaan mereka.

Selain berbicara mengenai norma-norma terkait penarikan royalti, dalam peraturan ini juga akan berisi tentang hak-hak ekonomi apa saja yang akan dikelola di dalam buku dan karya tulis lainnya.

“Nanti dari peraturan ini akan ada turunan penetapan besaran tarif yang harus dikenakan kepada para pengguna karya untuk membayar royalti atas buku dan karya tulis lainnya yang digandakan atau diperbanyak dengan berbagai cara,” terang Agung.

Selanjutnya, Agung menjelaskan bahwa draft finalisasi ini akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kemenkumham untuk diproses lebih lanjut sebelum akhirnya diundangkan.

Melalui kesempatan ini, Konsultan LMK Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) Candra Darusman menyampaikan masukan dan apresiasinya terhadap penyusunan permen terkait pengelolaan royalti di bidang buku tersebut.

“Ini merupakan wujud perhatian pemerintah pada para penulis dan penerbit buku dan karya tulis lainnya. Mari kita dukung penuh kegiatan ini,” ungkap Candra.

Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto menerangkan bahwa permenkumham terkait royalti bidang buku dan karya tulis lainnya ini adalah untuk memperjelas peraturan terkait pengelolaan royalti karya tulis dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.

Anggoro juga mengharap kegiatan pembahasan seperti ini dapat memberikan masukan dan gagasan agar dasar hukum ini nantinya tidak menjadi hambatan bagi upaya pendidikan, penelitian, dan upaya pengembangan ilmu pengetahuan. (daw/kad)



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya