DJKI Gelar Sosialisasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Online kepada Sentra KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan sosialisasi pendaftaran kekayaan intelektual (KI) secara online untuk sentra KI dari kampus-kampus di Indonesia.

Dirjen Kekayaan Intelektual Freddy Harris dalam sambutannya yang disampaikan oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman, mengatakan bahwa negara-negara yang maju saat ini adalah mereka yang mampu memanfaatkan KI mereka melalui inovasi. Oleh karena itu demi memperlancar perkembangan KI, maka DJKI memanfaatkan sistem teknologi informasi dalam pelayanan untuk masyarakat.

"Dengan adanya layanan KI secara online, baik masyarakat Indonesia maupun asing dapat mengajukan permohonan kekayaan intelektual ke DJKI dengan lebih efektif dan efisien baik dari sisi waktu dan biaya," katanya dalam sambutan di Aula Oemar Seno Adji, Gedung Eks Sentra Mulia, pada Selasa, 4 September 2019.

Fathlurachman juga mengatakan bahwa pelayanan KI adalah salah satu pelayanan publik yang mengalami peningkatan prestasi secara signifkan berkat pemanfaatan sistem teknologi informasi.

DJKI telah meluncurkan layanan pendaftaran melalui E-Hak Cipta sejak 2016 dan telah memperbanyak jumlah permohonan dari 5.927 di 2016 menjadi 30.791 permohonan tahun lalu.

Peningkatan layanan masyarakat secara online ini mendukung visi besar DJKI menjadi The Best IP Office in The World dengan berlandaskan semangat reformasi birokrasi yang bersih dan melayani.

Sementara itu, sosialisasi ini diikuti oleh sekira 70 peserta dari sentra KI. Narasumber dalam acara tersebut adalah Kepala Subdit Pengembangan Sistem Informasi KI, Kepala Seksi Administrasi Permohonan Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Kepala Seksi Administrasi Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri dan Analis Permohonan Merek, serta Kepala Seksi Verifikasi Ciptaan dan Produk Hak Terkait.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

DJKI - Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace

Kab. Magelang- Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua membuka rangkaian kegiatan Geographical Indication Goes to Marketplace yang menjadi program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM di tahun 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Kunjungi Industri Kapal Perang di Surabaya

DJKI mengadakan kunjungan ke PT PAL Indonesia dalam rangkaian kegiatan Paten One Stop Service (OSS) di Jawa Timur pada Senin, 22 April 2024. PT PAL Indonesia merupakan industri pembangunan kapal perang atas permukaan, kapal selam, industri sektor energi, dan lainnya. Untuk itu PT PAL Indonesia memiliki banyak keterkaitan dengan bidang kekayaan intelektual.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya