DJKI Gelar Sosialisasi dan Internalisasi Penanganan Benturan Kepentingan
Oleh Admin
DJKI Gelar Sosialisasi dan Internalisasi Penanganan Benturan Kepentingan
Jakarta - Sebagai pemerintah yang menjalankan fungsi untuk melayani masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berkomitmen untuk terus menjadi kantor pemerintah yang bersih dan bebas benturan kepentingan. Oleh sebab itu, DJKI menggelar sosialisasi dan internalisasi penanganan benturan kepentingan pada 22 Februari 2022 secara virtual.
Auditor Madya Inspektorat Wilayah V Titut Sulistyaningsih mengatakan bahwa konflik kepentingan merupakan salah satu bagian dari korupsi. Konflik kepentingan merupakan situasi di mana penyelenggara negara diduga memiliki kepentingan pribadi sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan atau tindakannya terhadap organisasi.
“Prinsip dasar dalam penanganan benturan kepentingan antara lain adalah kita harus mengutamakan kepentingan publik, harus terbuka dalam melakukan penanganan dan pengawasan,” ujar Titut.
Titut menambahkan bahwa seluruh pegawai di lembaga yang dipimpin Yasonna H. Laoly ini perlu mendorong tanggung jawab pribadi dan keteladanan. Setiap pegawai tidak boleh toleran terhadap benturan kepentingan sekecil apapun.
“Semua pejabat atau pegawai berpotensi mengalami benturan kepentingan; mulai dari pejabat Pengelola Keuangan, Pelaksana Pelayanan Publik, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, bahkan juga Pejabat Fungsional Tertentu,” lanjutnya.
Menurut Titut, hal itu karena salah satu sumber penyebab benturan kepentingan adalah jabatan itu sendiri. Ketika seseorang telah memiliki posisi, dia akan rentan terhadap penyalahgunaan wewenang, gratifikasi dan dapat melihat kelemahan sistem organisasi.
Oleh karena itu, Kemenkumham telah memiliki Prosedur Standar Operasional (SOP) dalam menangani benturan kepentingan yang terus diperbarui. Kemenkumham juga terus melakukan pencegahan dengan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan.
Sebagai informasi, pedoman penanganan benturan kepentingan di Kemenkumham telah memiliki dasar hukum yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2015. Dasar hukum ini merupakan salah satu instrumen yang membantu seluruh unit kerja di Kemenkumham untuk lebih mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). (kad/ch)