DJKI Gelar Seminar Keliling untuk Universitas, Industri dan UMKM di Yogyakarta

Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) menyelenggarakan kegiatan Seminar Keliling bertempat di Hotel Marriot Yogyakarta pada tanggal 29 s.d 30 November 2021. Seminar ini menyasar kalangan universitas, industri dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Acara yang dibuka oleh Budi Argap Situngkir selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta ini memiliki tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) bagi masyarakat, universitas, industri, dan UKM serta membangun kesadaran betapa pentingnya KI untuk perekonomian Indonesia.

“Seminar ini merupakan pendekatan pembelajaran masyarakat untuk pengembangan para pelaku usaha dengan tujuan mendukung bidang usaha mereka serta peningkatan kesadaran para pelaku usaha akan pentingnya pelindungan usaha usaha mereka, terutama di bidang kekayaan intelektual,” ungkap Budi Argap.

Pada kesempatan yang sama Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Daulat Pandapotan Silitonga mewakili Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan bahwa kemampuan suatu negara untuk melindungi KI akan menentukan posisi mereka dalam teknologi global dan dalam aspek sosial.

“Kekayaan intelektual menjadi sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi karena unsur teknologi, industri, dan budaya adalah unsur vital dalam aktivitas ekonomi negara,” ujar Daulat.

Sementara itu, DJKI sebelumnya telah menggelar Seminar Keliling Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di dua daerah yaitu Bali dan Surabaya pada September 2021. Yogyakarta dipilih karena memiliki potensi kekayaan intelektual yang besar dari budayawan, pelajar dan inovasi.

Dalam Seminar Keliling, DJKI selalu menjelaskan bahwa pihaknya mendorong good governance melalui transformasi digital. DJKI membangun sistem pendaftaran KI secara online melalui optimalisasi teknologi informasi guna mencapai standar Kantor KI Berkelas Dunia.

“Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, DJKI berusaha semaksimal mungkin menghadirkan sistem KI yang dapat memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan permohonan KI, salah satumya dengan membangun sistem pendaftaran KI secara Online,” pungkas Daulat.

Sebagai informasi, untuk dapat mengetahui lebih dalam tentang KI, Modul KI dapat diunduh pada situs resmi DJKI yaitu dgip.go.id. Informasi lainnya juga dapat dilihat pada akun resmi Instagram DJKI di @djki.kemenkumham, Facebook di DJKI.Indonesia, dan Twitter di @djki_indonesia.


LIPUTAN TERKAIT

Pemanfaatan TI untuk Ekosistem Digital KI yang Inklusif, Kondusif, serta Berkelanjutan

Belitung - Pelindungan data serta pemanfaatan teknologi dapat menjadi acuan dan digunakan untuk menciptakan daya saing yang memadai bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, salah satunya dalam hal pelindungan kekayaan intelektual (KI).

Senin, 5 Juni 2023

Dirjen KI Harapkan Profesionalitas Pemeriksa Merek Utama pada Tahun Merek 2023

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen menyatakan harapannya akan kinerja para pemeriksa merek dilaksanakan penuh integritas dan profesionalitas, utamanya di tahun 2023 yang telah dicanangkan sebagai Tahun Merek Nasional. Hal tersebut disampaikannya dalam sambutan pengambilan sumpah jabatan pejabat fungsional Pemeriksa Merek Utama dan Komisi Banding Paten.

Senin, 29 Mei 2023

DJKI Sosialisasikan RUU Paten dan RUU Desain Industri di Surabaya

Surabaya - Pesatnya perkembangan teknologi dan komunikasi di era digital saat ini menciptakan banyak peluang baru di sektor industri kreatif. Tentu saja orisinalitas dari setiap produk berupaya karya maupun invensi yang berhasil diciptakan para insan kreatif perlu dilindungi.

Jumat, 26 Mei 2023

Selengkapnya