Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memiliki peranan penting sebagai suatu organisasi yang menjadi pintu gerbang inovasi bagi para inventor untuk meningkatkan daya saing bangsa.
Dalam hal ini DJKI terus berupaya untuk meningkatkan kinerja, khususnya di bidang paten dengan cara melakukan penyelarasan standar operasional prosedur (SOP) agar dapat memberikan pelayanan publik yang akuntabel, transparan dan tepat waktu.
Selain itu, juga perlunya melakukan validasi ajuan paten yang belum terklasifikasi agar dapat menghasilkan data paten yang telah terklasifikasi sehingga dapat dilakukan proses menuju tahap selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Agar hal tersebut dapat terselenggara dengan baik DJKI menggelar kegiatan Penyelarasan SOP Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang (RD) dan Validasi Data Klasifikasi Paten pada hari Rabu, 02 November 2022 di Hotel 1O1 Surya Kencana Bogor.
Direktur Paten, DTLST, dan (RD) Yasmon mengatakan dalam sambutannya bahwa Direktorat Paten memiliki panduan dan standar SOP yang menjadi acuan untuk mengukur tugas dan kewajiban yang dilaksanakan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau belum.
Menurut Yasmon apabila melaksanakan tugas dan kegiatan tanpa ada standar atau panduan tentunya akan membuat pekerjaan menjadi tidak optimal, akhirnya kualitas pekerjaan tidak terukur dengan baik dan banyak hal lagi yang bisa terjadi karena tidak memiliki SOP yang jelas.
“Berkaitan dengan hal itu Direktorat Paten sudah menyusun SOP sejak beberapa tahun lalu yang mana terakhir penyusunan sekitar tahun 2019. Dulu kita membuat SOP dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dokumen dalam rangka reformasi birokrasi namun seiring berjalanya waktu terdapat perubahan dalam pelaksanaan tugas yang sebelumnya penerimaan permohonan paten itu secara manual dengan pemohon datang ke loket semenjak adanya pandemi 3 tahun terakhir ini tentu saja berubah menjadi sistem online,” kata Yasmon.
Yasmon beranggapan bahwa kondisi saat ini harus disikapi dengan baik dengan cara meninjau kembali SOP yang pernah dibuat Direktorat Paten. Selanjutnya juga mempertimbangkan apakah SOP yang sudah pernah dibuat masih relevan dengan pelaksanaan tugas pada saat ini, tetapi jika sudah tidak relevan lagi maka harus diperbarui.
“Penyusunan SOP ini harus sesuai dengan prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam keputusan MENPAN No 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik yaitu Terdapat kejelasan persyaratan teknis dan administratif pelayanan publik, kepastian waktu penyelesaian, dan kemudahan akses,”ucap Yasmon.
“SOP ini bukan hanya sekedar dokumen yang kemudian kita buat untuk melengkapi persyaratan reformasi birokrasi namun pada kenyataannya tidak pernah kita ikuti, SOP yang kita susun hari ini harus benar benar dapat kita terapkan pada tugas dan kewajiban kita sehari-hari,” lanjut Yasmon.
Yasmon berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memperbaiki kinerja organisasi, melakukan penataan serta penguatan baik secara sistem maupun mekanisme kerja dan melakukan penyelarasan terhadap proses bisnis yang saat ini digunakan yang akan menjadi acuan bagi para pegawai sehingga dapat berimbas pada peningkatan pelayanan publik.
Sebagai informasi, peserta kegiatan ini berjumlah 50 orang peserta yang terdiri dari Koordinator, Sub Koordinator, Pemeriksa Paten Muda dan Pertama dan Pegawai di lingkungan Direktorat Paten, DTLST dan RD serta 5 orang narasumber yang terdiri dari Konsultan SOP dan Konsultan IT. (HAB/DAW)
Untuk mewujudkan Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Berkelas Dunia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM telah menerapkan teknologi informasi dalam pelayanan publik. Hal ini ditunjukkan guna memberikan kemudahan kepada pengguna layanan KI.
Kamis, 7 Desember 2023
Yogyakarta - Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Merek, Nova Susanti mewakili Direktur Merek dan Indikasi Geografis mengatakan bahwa selama tahun 2023 berjalan ini, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis telah berhasil memenuhi target capaian kinerja.
Kamis, 7 Desember 2023
irektorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM sebagai focal point dalam pelindungan dan penegakan terhadap kekayaan intelektual (KI) memiliki peran untuk meningkatkan kualitas hidup dan ekonomi masyarakat melalui KI. Oleh karena itu untuk mewujudkan hal tersebut, edukasi kepada masyarakat terus dilakukan dan yang tidak kalah penting juga adalah kerja sama dan kolaborasi dibidang KI dengan stakeholder terkait.
Kamis, 7 Desember 2023
Kamis, 7 Desember 2023
Kamis, 7 Desember 2023
Kamis, 7 Desember 2023