DJKI Gelar Pembahasan Klasifikasi Desain Industri untuk Tingkatkan Kualitas Pemeriksaan
Oleh Admin
DJKI Gelar Pembahasan Klasifikasi Desain Industri untuk Tingkatkan Kualitas Pemeriksaan
Jakarta - Guna meningkatkan
kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang desain industri, Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Pembahasan
Penyusunan Klasifikasi Desain Industri dan Daftar Set Barang untuk Permohonan
Desain Industri di Hotel Westin, Jakarta pada Rabu, 3 November 2021.
Kegiatan ini merupakan rangkaian
kegiatan dalam penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) yang
menjadi target capaian kinerja dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri,
khususnya terkait perjanjian internasional yang mengatur tentang klasifikasi
internasional desain industri yaitu, Klasifikasi Locarno edisi ke-13.
Mengingat edisi ke-11 yang
digunakan saat ini, belum mendukung penelusuran berdasarkan kreasi estetis dan
hanya tersedia dalam bahasa Inggris dan Perancis.
"Belum adanya pedoman yang
secara rinci menjelaskan jenis-jenis barang yang dapat diajukan secara
bersama-sama sebagai satu kesatuan dalam satu permohonan desain industri. Karenanya
kegiatan ini fokus membahas hal tersebut," ujar Pelaksana tugas Direktur
Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu saat membuka kegiatan.
Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah
menerima masukan yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan
klasifikasi dan daftar set barang untuk permohonan desain industri, serta untuk
mendapatkan rekomendasi yang dijadikan sebagai bahan pertimbangan jika di
kemudian hari DJKI akan melakukan ratifikasi Locarno Agreement.
Kegiatan ini diharapkan dapat
memberikan pengetahuan dan pemahaman peserta terkait klasifikasi desain
industri internasional berdasarkan Klasifikasi Locarno. Selain itu, terciptanya
penyusunan pedoman pelaksanaan penyelesaian permohonan desain industri yang
dapat menghasilkan pemeriksaan substantif secara cepat, akurat, dan konsisten.
"Tersusunnya pedoman ini
diharapkan dapat memberikan manfaat bagi segenap pemangku kepentingan kekayaan
intelektual di tanah air," pungkas Razilu. (SYL/KAD)