DJKI Gelar Pembahasan Klasifikasi Desain Industri untuk Tingkatkan Kualitas Pemeriksaan

Jakarta - Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang desain industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Pembahasan Penyusunan Klasifikasi Desain Industri dan Daftar Set Barang untuk Permohonan Desain Industri di Hotel Westin, Jakarta pada Rabu, 3 November 2021.

Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan dalam penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) yang menjadi target capaian kinerja dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, khususnya terkait perjanjian internasional yang mengatur tentang klasifikasi internasional desain industri yaitu, Klasifikasi Locarno edisi ke-13.

Mengingat edisi ke-11 yang digunakan saat ini, belum mendukung penelusuran berdasarkan kreasi estetis dan hanya tersedia dalam bahasa Inggris dan Perancis.

"Belum adanya pedoman yang secara rinci menjelaskan jenis-jenis barang yang dapat diajukan secara bersama-sama sebagai satu kesatuan dalam satu permohonan desain industri. Karenanya kegiatan ini fokus membahas hal tersebut," ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu saat membuka kegiatan.

Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah menerima masukan yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan klasifikasi dan daftar set barang untuk permohonan desain industri, serta untuk mendapatkan rekomendasi yang dijadikan sebagai bahan pertimbangan jika di kemudian hari DJKI akan melakukan ratifikasi Locarno Agreement.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman peserta terkait klasifikasi desain industri internasional berdasarkan Klasifikasi Locarno. Selain itu, terciptanya penyusunan pedoman pelaksanaan penyelesaian permohonan desain industri yang dapat menghasilkan pemeriksaan substantif secara cepat, akurat, dan konsisten.

"Tersusunnya pedoman ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi segenap pemangku kepentingan kekayaan intelektual di tanah air," pungkas Razilu. (SYL/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya