DJKI Gelar Pembahasan Dokumen Kerja Sama Luar Negeri

Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) saat ini sedang mempersiapkan beberapa dokumen kerja sama luar negeri yang di dalamnya terkait dengan kekayaan intelektual, antara lain Dokumen Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA), Dokumen Perundingan ASEAN-Canada FTA, dan Dokumen Intellectual Property Training Institution (IPTI).

Dalam penyusunan dokumen kerja sama tersebut, perlu adanya sinergi dari kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Pusat Pengelolaan Kekayaan Intelektual (PPKI) untuk membantu penyempurnaan dokumen kerja sama.

Untuk itu, DJKI menyelenggarakan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam rangka membahas dokumen kerja sama luar negeri yang digelar di Bogor pada Kamis, 6 Oktober 2022.

"Banyak hal yang kita jalankan bersama dalam mempertahankan kepentingan nasional di forum internasional dan itu tidak terlepas dari kerja sama dan sinergitas yang sudah terjalin antar kementerian baik dalam mengikuti negosiasi ataupun pertemuan internasional lain untuk dapat saling mendukung," ujar Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Sri Lastami.

Lastami menjelaskan bahwa rapat evaluasi ini merupakan forum diskusi untuk menekankan pada pembahasan detail dokumen kerja sama luar negeri yang saat ini sedang ditangani DJKI.

"KI merupakan bidang yang sangat strategis di mana hampir semua perjanjian internasional pasti ada klausul KI. Kita akan membahas beberapa dokumen, antara lain perundingan ICA-CEPA, ASEAN-Canada FTA, dan dokumen IPTI. Saya berharap adanya masukan dan partisipasi aktif dari forum ini terkait dokumen tersebut," lanjutnya.

Selain itu, salah satu dokumen yang akan dibahas adalah letter of intent (LOI) IPTI yang merupakan kerja sama antara DJKI dengan World Intellectual Property Organization (WIPO).

IPTI merupakan pusat pelatihan kekayaan intelektual nasional yang bertujuan untuk mengembangkan kapasitas sumber daya manusia di bidang kekayaan intelektual. DJKI dan WIPO akan segera meneken dokumen LOI sebagai komitmen pelaksanaan kerja sama bulan depan.

"Dengan adanya IPTI kita dapat lebih maksimal dalam memberikan sosialiasi atau pembelajaran kepada stakeholder lebih jauh," terang Lastami.

Sebagai informasi, turut hadir dalam kegiatan Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Yasmon serta Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Dede Mia Yusanti. (SYL/DIT)



TAGS

#WIPO

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bahas WIPO Connect untuk Sistem Pengumpulan dan Pengelolaan Royalti Musik/Lagu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan pertemuan dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) di kantor Pusat WIPO di Jenewa guna membahas lebih lanjut terkait sistem aplikasi WIPO Connect di sela pelaksanaan sidang Committee on Development and Intellectual Property (CDIP) Rabu, 29 November 2023. Pertemuan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pengumpulan dan pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Rabu, 29 November 2023

DJKI Lakukan Pertemuan Dengan Kedutaan AS di Indonesia

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo melakukan pertemuan dengan Asisten Atase Ekonomi Kedutaan Amerika Serikat di Indonesia Lyle Goodie. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas rencana kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kedutaan Amerika Serikat.

Kamis, 30 November 2023

KBP RI Putuskan 3 Permohonan Banding Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka pembacaan putusan permohonan banding paten pada Kamis, 30 November 2023. Pada sidang tersebut, KBP membacakan tiga putusan permohonan banding paten.

Kamis, 30 November 2023

Selengkapnya