DJKI Gelar Pembahasan dengan Pakar Terkait Penyempurnaan Petunjuk Teknis Penelusuran Paten

Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Paten, DTLST dan RD menggelar kegiatan Pembahasan dengan pakar terkait penyempurnaan petunjuk teknis penelusuran Paten pada 22 s.d. 24 Juni 2022 di Pesona Alam Resort & Spa, Bogor.

Kegiatan yang juga melibatkan pihak eksternal dari industri farmasi ini bertujuan untuk membangun kemandirian dalam penguasaan penelusuran paten agar dapat mempercepat penguasaan dan alih teknologi di seluruh Indonesia. Selain itu, juga ditujukan untuk menghasilkan suatu metode dan prosedur kerja yang jelas dan efektif sehingga dapat meningkatkan pelayanan paten.



Dalam sambutannya, Stephanie V.Y. Kano selaku Koordinator Klasifikasi dan Penelusuran Paten menjelaskan peran penting lembaga litbang, perguruan tinggi dan industri di seluruh penjuru Indonesia dalam pembentukan sistem inovasi yang akan membangun perekonomian nasional.

“Paten dan penguatan kerja sama antar elemen, baik dalam aspek substansi pelaksanaan penelitian dan pengembangan, penguatan SDM, maupun dalam pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengembangan urgent untuk diimplementasikan menuju percepatan pembangunan baik pusat maupun daerah dengan berbasis inovasi.” jelas Stephanie.



Menurutnya, penelusuran paten sangat diperlukan karena menjadi satu-satunya sumber informasi teknis pada invensi produk atau paten. Semakin akurat penelusuran yang dilakukan maka akan diperoleh suatu transparansi penilaian terhadap permohonan paten.

“Dalam melakukan pemeriksaan penelusuran, pemeriksa paten harus mempunyai strategi atau teknik dalam melakukan penelusuran paten. Baik menggunakan metode penelusuran database dalam negeri maupun database internasional sehingga dapat mempercepat penyelesaian dokumen penelusuran yang dimintakan oleh stakeholder DJKI.” terang Stephanie.

Lebih lanjut Stephanie menyatakan perlu adanya petunjuk teknis penelusuran paten  yang menjadi acuan/standar penelusuran paten yang nantinya menjadi perangkat pelengkap standar pemeriksaan paten yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

Selengkapnya