DJKI Gelar Creative Talks Fotografi bersama Perhimpunan Fotografer Bali

Denpasar - Sebagai salah satu rangkaian kegiatan Festival Karya Cipta Anak Negeri yang menjadi penanda penutupan tahun hak cipta, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Creative Talks Fotografi bersama Perhimpunan Fotografer Bali pada Sabtu, 29 Oktober 2022 di Gedung Kesir Arnawa, Werdhi Budaya Art Center, Bali.

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra secara khusus karya cipta fotografi di tanah air.

Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif DJKI Agung Damar Sasongko menjelaskan bahwa saat ini kekayaan intelektual khususnya karya fotografi banyak dimanfaatkan secara tidak baik oleh oknum yang ingin meraup keuntungan secara instan dari karya cipta orang lain, terutama di media sosial.

“Oleh karena itu kami dalam agenda ini ingin menjelaskan dan mendetailkan beberapa batasan yang melekat dalam pelindungan dan pemanfaatan karya cipta fotografi agar tingkat pelanggaran di kemudian hari dapat berkurang,” ungkap Agung.

Selanjutnya Agung menambahkan bahwa pada kekayaan intelektual karya cipta, hak moral melekat secara abadi.

“Oleh karena itu, pencipta dalam hal ini fotografer harus memperhatikan rekam jejak ciptaannya untuk membuktikan bahwa karyanya orisinil dan yang pertama dipublikasikan,” tambah Agung.

Dalam kesempatan yang sama, I Made Bayu Pramana selaku Penasehat Perhimpunan Fotografer Bali menekankan bahwa dalam menggunakan karya cipta orang lain, fotografer dan pelaku seni lainnya wajib memperhatikan etika.

“Jika ingin menggunakan karya yang sudah ada dan melakukan pembaruan lalu memperbanyak karya fotografi tersebut baik secara cetak maupun online harus mendapatkan izin penciptanya terlebih dahulu terutama untuk kepentingan komersial,” ujar Made. 

Made mengungkapkan bahwa proses edukasi tentang kekayaan intelektual ini perlu proses yang panjang. 

“Kegiatan ini harus terjadi secara kontinu dan saya harap teman fotografer juga harus memperhatikan attitude yang baik untuk meminta izin dalam penggunaan hasil karya orang lain,” pungkas Made.

Seorang pengunjung yang juga anggota perhimpunan fotografer Institut Bisnis dan Teknologi Indonesia, Kim mengungkapkan antusiasmenya tentang  dalam mengikuti talkshow fotografi pada kesempatan kali ini.

“Yang paling membekas dalam pikiran saya adalah bahwa segala sesuatu yang kita buat mengandung hak cipta. Oleh karena itu, kita tidak boleh asal mencatut karya orang lain serta tidak boleh sembarangan mengambil gambar di tempat yang tidak diizinkan,” kata Kim.

Ia berharap dirinya dapat belajar lebih banyak lagi tentang hak cipta dan fotografi agar pelanggaran dalam bidang ini dapat berkurang.

Ia juga berpesan kepada seluruh pegiat seni lainnya untuk berhati-hati dalam mendokumentasikan sesuatu,serta lebih teliti dalam membagikan ulang konten foto orang lain di era digital ini.(AMO/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Mudik Aman dan Berkah, Yasonna Lepas Keberangkatan Para Abdi Negara dengan 28 Bus

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa mudik merupakan momen penting yang selalu ditunggu ketika bulan Ramadan akan mencapai akhirnya. Perjalanan pulang kampung yang dilakukan bukan hanya sekedar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual dalam rangka mencari kebersamaan yang membahagiakan diri di hari kemenangan.

Jumat, 5 April 2024

Menkumham Yasonna Lantik Pejabat Eselon I dan II Baru di Lingkungan Kemenkumham

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, melantik sejumlah pejabat baru pada Jumat, 5 Maret 2024 di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Di antara para pejabat yang dilantik yakni Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkumham, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sekretaris DJKI) dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 5 April 2024

DJKI Kembalikan 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam hal ini Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) Anom Wibowo menyerahkan barang bukti sebanyak 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo pada Kamis, 4 April 2024, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya.

Jumat, 5 April 2024

Selengkapnya