DJKI Gelar Bimbingan Teknis Tentang Tata Cara Pendaftaran Banding Paten

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Bimbingan Teknis Tentang Tata Cara Permohonan Pendaftaran, Pemeriksaan serta Penyelesaian Banding Paten berdasarkan Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Komisi Banding Paten pada tanggal 11 sampai 13 Oktober 2021 di The Westin Hotel Jakarta. 

Kegiatan ini bekerjasama dengan Komisi Banding Paten dalam rangka pendalaman sistem pelindungan paten khususnya terkait dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komisi Banding Paten. 

“Kegiatan ini adalah upaya untuk memberikan kepastian hukum guna secara optimal memenuhi kemanfaatan dan rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia,” jelas Razilu saat membuka acara, Senin (11/10/2021). 

Razilu berharap bahwa pemahaman bagi anggota Komisi Banding Paten memahami tata cara, proses serta pengaturan mengenai proses administrasi pendaftaran banding paten sampai proses penyelesaiannya untuk meminimalisir kesalahan dalam proses pemeriksaan dalam suatu Permohonan Banding Paten. 

Merujuk pada undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memberikan kemudahan dalam berinvestasi yaitu dengan cara mempersingkat prosedur perjanjian, DJKI terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam sistem pelindungan KI khususnya paten yang diharapkan menjadi jalan keluar bagi kesejahteraan masyarakat khususnya pemegang paten dan inventor. 

“Saya mengharapkan partisipasi aktif dari peserta Bimbingan Teknis ini sebagai dukungan dan perhatian yang nyata dalam mewujudkan penguatan sistem pelindungan Paten khususnya terkait Permohonan Banding Paten,” jelas Razilu.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya