DJKI Gelar Bimbingan Teknis Tentang Tata Cara Pendaftaran Banding Paten

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Bimbingan Teknis Tentang Tata Cara Permohonan Pendaftaran, Pemeriksaan serta Penyelesaian Banding Paten berdasarkan Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Komisi Banding Paten pada tanggal 11 sampai 13 Oktober 2021 di The Westin Hotel Jakarta. 

Kegiatan ini bekerjasama dengan Komisi Banding Paten dalam rangka pendalaman sistem pelindungan paten khususnya terkait dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komisi Banding Paten. 

“Kegiatan ini adalah upaya untuk memberikan kepastian hukum guna secara optimal memenuhi kemanfaatan dan rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia,” jelas Razilu saat membuka acara, Senin (11/10/2021). 

Razilu berharap bahwa pemahaman bagi anggota Komisi Banding Paten memahami tata cara, proses serta pengaturan mengenai proses administrasi pendaftaran banding paten sampai proses penyelesaiannya untuk meminimalisir kesalahan dalam proses pemeriksaan dalam suatu Permohonan Banding Paten. 

Merujuk pada undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memberikan kemudahan dalam berinvestasi yaitu dengan cara mempersingkat prosedur perjanjian, DJKI terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam sistem pelindungan KI khususnya paten yang diharapkan menjadi jalan keluar bagi kesejahteraan masyarakat khususnya pemegang paten dan inventor. 

“Saya mengharapkan partisipasi aktif dari peserta Bimbingan Teknis ini sebagai dukungan dan perhatian yang nyata dalam mewujudkan penguatan sistem pelindungan Paten khususnya terkait Permohonan Banding Paten,” jelas Razilu.


LIPUTAN TERKAIT

Yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengajukan Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM merupakan instansi yang bertanggung jawab dalam memberikan kepastian dan pelindungan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI), salah satunya paten.

Kamis, 30 Maret 2023

Temui SwissCham Indonesia, DJKI Siap Tindak Tegas Penjual Obat Palsu

Jakarta - Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Anom Wibowo menerima kunjungan delegasi Swiss-Indonesia Chamber of  Commerce (SwissCham Indonesia) di Kantor DJKI pada Kamis, 30 Maret 2023.

Kamis, 30 Maret 2023

DJKI Gelar Focus Group Discussion Untuk Optimalkan Penyelesaian Piutang Paten

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus mencari solusi terbaik dalam penyelesaian piutang negara. Berbagai upaya telah dilakukan diantaranya dengan melakukan perubahan manajemen, regulasi, dan administrasi serta peningkatan koordinasi dan komunikasi antara DJKI dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II.

Rabu, 29 Maret 2023

Selengkapnya