DJKI Gelar Bimbingan Teknis Guna Menguatkan Dasar-Dasar Kekayaan Intelektual Pegawai


Bali - Sebagai upaya meningkatkan profesionalisme para pegawai, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Dasar – Dasar Kekayaan Intelektual (KI) yang dilaksanakan pada tanggal 5 s.d. 8 Juli 2022 bertempat di di Discovery Kartika Plaza Hotel, Bali.

Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini  adalah untuk memberikan bekal kemampuan, kompetensi, dan merupakan perwujudan suatu sistem pembelajaran yang strategis di bidang pengetahuan tentang KI. Selain itu, juga untuk mendukung para pemangku jabatan di bidang KI dalam pengembangan ilmu pengetahuan.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis yang bertindak sebagai Plh. Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kurniaman Telaumbanua mengungkapkan pentingnya KI sebagai tolak ukur perkembangan suatu bangsa. 



“Jika kita ingin melihat suatu negara yang maju, maka salah satu tolak ukurnya adalah bagaimana perkembangan KI di negara tersebut. Ini sangat terbukti dari berbagai penelitian bahwa negara yang memiliki pendaftaran KI itu sangat paralel dengan kemajuan negara tersebut. Contohnya Amerika Serikat, Korea dan Jepang yang memiliki banyak KI, khususnya paten,” tutur Kurniaman.

“Bapak Presiden Jokowi menyatakan pembangunan ekonomi kreatif berbasis KI adalah poros baru perekonomian Indonesia. Oleh karena itu peran calon analis KI yang hadir pada kegiatan ini sangat penting agar dapat memberikan analisa yang baik dan memberikan masukan pada tataran pimpinan demi kemajuan KI di Indonesia,” lanjutnya.

Dalam kegiatan ini, Sekretaris DJKI Sucipto  menyatakan bahwa kegiatan bimbingan teknis ini merupakan salah satu bentuk langkah dalam mewujudkan sistem pembelajaran yang strategis karena fungsinya yang sentral dalam mendukung kemampuan efektivitas kerja untuk mencapai tujuan dan pengembangan ilmu bagi para peserta.



“JFT analis KI diperuntukkan untuk semua pegawai sesuai ketentuan yang ada, yaitu berdasarkan Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2022,” tutur Sucipto.

Sucipto juga mengutarakan pentingnya kesadaran para peserta yang hadir untuk melaksanakan kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“ASN memiliki tiga kewajiban yang harus dilaksanakan. Pertama, ASN harus menjadi yang Profesional. Kedua, setiap ASN harus memiliki integritas yang tinggi kepada negara, serta memiliki etos kerja yang baik untuk bertanggung jawab atas setiap tugas yang diberikan. Ketiga ASN wajib memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai paling sedikit (minimum) 20 (dua puluh) jam pelajaran 3 dalam 1 (satu) tahun,” jelas Sucipto.

Pada kesempatan yang sama,  Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengingatkan para calon analis KI yang hadir agar dapat melaksanakan tugas dan fungsi JFT analis KI.



“Sebagai JFT analis KI, terdapat lima tugas dan fungsi yang perlu diketahui dan  dilaksanakan, yaitu perencanaan layanan KI;  pengelolaan permohonan layanan KI;  pemberdayaan KI; penyelesaian sengketa KI; evaluasi dan pemantauan layanan KI; dan rekomendasi tindak lanjut layanan KI,” ujar Anggiat.

Melalui bimbingan teknis ini, diharapkan  dapat memberikan semangat dan motivasi bagi para pegawai lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), khususnya  DJKI bekerja lebih keras, cerdas, dan ikhlas berlandaskan tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) dalam mewujudkan seluruh target capaian kinerja yang telah ditetapkan.

Kegiatan ini diikuti  55 (lima puluh lima) orang yang diantaranya terdapat  Calon Analis KI, Penyidik Pegawai Negeri Sipil KI, Kepala Sub Bidang KI di lingkungan Kantor Pusat dan Wilayah. Dalam kegiatan ini, turut menjadi narasumber perwakilan Lembaga Administrasi Negara, Badan Kepegawaian Negara, dan para ahli di bidang KI. (yun/syl)




TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

Kamis, 28 Maret 2024

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

Rabu, 10 Januari 2024

Selengkapnya