DJKI Gali Potensi Besar Kekayaan Intelektual di Makassar

Makassar – Perhatian pemerintah Indonesia khususnya di bidang Kekayaan Intelektual (KI) terus ditingkatkan mengingat besarnya peran KI dan inovasi sebagai penggerak roda perekonomian nasional.

Salah satunya melalui kerja sama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) dari tahun 2015 hingga 2020 dalam peningkatan kualitas pemeriksaan dan penegakan hukum KI di Indonesia.

Makassar sebagai salah kota paling maju di kawasan timur Indonesia, memiliki potensi besar di bidang KI. Karenanya kota ini dipilih untuk kegiatan seminar keliling Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Bagi Kalangan Universitas, Industri dan Usaha Kecil Menengah.

Hal tersebut tercermin dari permohonan KI yang terus meningkat di setiap tahunnya. Tren positif ini menandakan, masyarakat Sulawesi Selatan sudah banyak yang menyadari pentingnya pelindungan KI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Pendaftaran KI melalui Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan terus meningkat setiap tahunnya. Tahun 2015 sebanyak 118 permohonan, tahun 2016 sebanyak 173 permohonan, tahun 2017 sebanyak 308 permohonan dan tahun 2018 sebanyak 392 permohonan,” ujar Priyadi selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan saat memberi sambutan seminar ini di Hotel Melia Makassar, Kamis (2/5/2019).

Takuya Sugiyama, Chief Advisor of JICA merespon capaian tersebut dengan mengatakan bahwa dengan memanfaatkan KI, Jepang dapat menjadi salah satu negara maju yang memiliki inovasi yang digunakan diseluruh dunia.

“Jepang yang tidak kaya dengan sumber daya alam dan mengandalkan kekayaan intelektual sebagai kekuatan penting dalam pengembangan bisnis,” ujar Takuya Sugiyama, Chief Advisor of JICA.

Selain sosialisasi, DJKI didukung Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan konsultasi teknis untuk membantu para pemohon sekaligus menyampaikan informasi terbaru terkait permohonan KI, seperti perubahan jenis dari tarif PNBP Pelayanan Kekayaan Intelektual yang termuat dalam PP Nomor 28 Tahun 2019 yang akan diberlakukan pada tanggal 3 Mei 2019 besok.


LIPUTAN TERKAIT

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Jadikan Momentum Introspeksi dan Evaluasi Diri, Kemenkumham Gelar Apel dan Halal Bihalal Idulfitri 1445 Hijriah

Untuk mengawali kerja pasca libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar apel pagi sekaligus halal bihalal secara hybrid yang dilaksanakan pada Senin, 16 April 2024 di Lapangan Upacara Kemenkumham Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Selengkapnya