DJKI: Finalisasi RUU Desain Industri

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tengah mempersiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Desain Industri menuju tahap finalisasi.

RUU tentang Desain Industri yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2018 tertulis dengan judul RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri atas inisiatif Pemerintah.

Hal itu disampaikan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari pada konsinyering RUU Desain Industri yang diselenggarakan selama 3 (tiga) hari di Hotel Parklane Jakarta, Senin Malam (13/8/2018).

Dalam tahap finalisasi ini Mahkamah Agung (MA) memberikan usulan untuk memasukan landlord liability (Tanggungjawab Pemilik Mall) dalam tindak hukum pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI).

Hakim Agung Kamar Perdata MA, I Gusti Agung Sumanantha mengatakan landlord liability itu perlu dimasukan ke dalam RUU Desain Industri, karena di Undang-undang Hak Cipta mengatur hal tersebut.

“Saya mengusulkan dengan rencana yang ada sekarang ini mengapa tidak dimuat tentang landlord liability”, ujar I Gusti Agung Sumanantha.

Menurutnya, pemilik mall perlu turut bertanggung jawab terhadap keaslian produk yang diperjual belikan.

“Menjerat pelaku perdagangan barang palsu itu, pemilik mall dianggap mengetahui maka dia bisa juga dihukum”, ucapnya.

Dalam konsinyering ini, Kepala Subdit (Kasubdit) Pelayanan Hukum Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko menanyakan terkait penghancuran barang bukti yang kasusnya masuk ke pengadilan.

“Karena sebelumnya ada kasus motor yang desainnya ditiru. Desainnya persis sama dengan jumlah produk yang banyak, bagaimana dengan desain seperti itu?”, tanyanya.

Menurut Hakim Agung Kamar Perdata MA, konsep yang dapat masuk ke ranah pidana apabila barang desain industri yang diproduksi tersebut digunakan untuk kejahatan, atau hasil kejahatan, maka barang tersebut dapat dimusnahkan.

“Mengenai barang desain industri dalam jumlah yang besar. Konsep yang ada di pidana adalah satu jika barang tersebut digunakan untuk kejahatan, kedua hasil kejahatan, itu bisa dimusnahkan apapun dia mau ya harus dimusnahkan”, tegasnya.

Selanjutnya, Kasubdit Pelayanan Hukum, Agung Damarsasongko menanyakan kembali terkait aturan komisi banding atas kewenangannya dalam me-review terhadap suatu penolakan.

Menurut Hakim Agung Kamar Perdata MA, bahwa perluasan kewenangan dari komisi banding dapat meminta kepada pemerintah untuk dilakukan penghapusan.

“Yang bisa menghapuskan hanya pihak yang berkepentingan”, ujar I Gusti Agung Sumanantha.

Ia melanjutkan bahwa yang dimaksud berkepentingan disini adalah yang diputuskan oleh komisi banding atau pihak yang diberi kepentingan secara langsung.

“Harus ada kepentingan umum yang diajukan bukan secara personal atau perorangan, lebih luas bukan hanya semata-mata ekonomi, bisa kepentingan terhadap ketertiban umum, atau kepentingan yang lebih besar, berkaitan dengan hak eksklusif pemilik KI”, I Gusti Agung Sumanantha menjelaskan.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya