DJKI Fasilitasi Layanan dan Pendampingan Inventarisasi KIK NTB

Mataram - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memfasilitasi layanan dan pendampingan inventarisasi KI Komunal (KIK) di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB pada Kamis, 20 Oktober 2022.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Provinsi NTB Zulhairi menyampaikan bahwa saat ini setidaknya 28 KIK telah tercatat dan 4 indikasi geografis terdaftar di Provinsi NTB.

“Kami harap kegiatan ini dapat mendorong pemerintah daerah serta masyarakat adat untuk mencatatkan KIK di daerah setempat, sehingga angka yang sudah ada dapat meningkat,” tambahnya.

Selanjutnya, Koordinator Program dan Pelaporan DJKI Andrieansjah dalam paparannya menjelaskan bahwa pelindungan hukum KIK di Indonesia berupa pelindungan defensif. Artinya, pencatatan KIK dapat membuktikan budaya tersebut milik bangsa Indonesia. 

“Dalam prosesnya, DJKI memerlukan peran dari pemerintah daerah, lembaga adat, dan kementerian/lembaga terkait. Pencatatan ini sebagai pengakuan moral bagi ekosistem masyarakat yang dapat dikembangkan sehingga menimbulkan nilai ekonomi,” jelas Andrieansjah.

Seperti contoh terasi dan kangkung Lombok, setiap wistawan yang datang ke Lombok akan membawa oleh-oleh terasi dan kangkung. Ini membuktikan bahwa karakteristik dan reputasi produk tersebut menjadi nilai ekonomi indikasi geografis. 

Sementara itu, Koordinator Pengembangan Bidang Fasilitasi Pendaftaran dan Pencatatan Kekayaan Intelektual  Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Immanuel Rano menyampaikan dukungan Kemenparekraf dalam pengembangan KI.

“Ekonomi kreatif merupakan perwujudan nilai tambah KI yang bersumber dari kreatifitas manusia berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. Oleh karena itu, setiap pelaku ekonomi kreatif berhak memperoleh dukungan dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah melalui pengembangan ekosistem ekonomi kreatif,” tutur Immanuel. (AMO/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

Kamis, 28 Maret 2024

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

Rabu, 10 Januari 2024

Selengkapnya