DJKI Fasilitasi Layanan dan Pendampingan Inventarisasi KIK NTB

Mataram - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memfasilitasi layanan dan pendampingan inventarisasi KI Komunal (KIK) di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB pada Kamis, 20 Oktober 2022.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Provinsi NTB Zulhairi menyampaikan bahwa saat ini setidaknya 28 KIK telah tercatat dan 4 indikasi geografis terdaftar di Provinsi NTB.

“Kami harap kegiatan ini dapat mendorong pemerintah daerah serta masyarakat adat untuk mencatatkan KIK di daerah setempat, sehingga angka yang sudah ada dapat meningkat,” tambahnya.

Selanjutnya, Koordinator Program dan Pelaporan DJKI Andrieansjah dalam paparannya menjelaskan bahwa pelindungan hukum KIK di Indonesia berupa pelindungan defensif. Artinya, pencatatan KIK dapat membuktikan budaya tersebut milik bangsa Indonesia. 

“Dalam prosesnya, DJKI memerlukan peran dari pemerintah daerah, lembaga adat, dan kementerian/lembaga terkait. Pencatatan ini sebagai pengakuan moral bagi ekosistem masyarakat yang dapat dikembangkan sehingga menimbulkan nilai ekonomi,” jelas Andrieansjah.

Seperti contoh terasi dan kangkung Lombok, setiap wistawan yang datang ke Lombok akan membawa oleh-oleh terasi dan kangkung. Ini membuktikan bahwa karakteristik dan reputasi produk tersebut menjadi nilai ekonomi indikasi geografis. 

Sementara itu, Koordinator Pengembangan Bidang Fasilitasi Pendaftaran dan Pencatatan Kekayaan Intelektual  Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Immanuel Rano menyampaikan dukungan Kemenparekraf dalam pengembangan KI.

“Ekonomi kreatif merupakan perwujudan nilai tambah KI yang bersumber dari kreatifitas manusia berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. Oleh karena itu, setiap pelaku ekonomi kreatif berhak memperoleh dukungan dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah melalui pengembangan ekosistem ekonomi kreatif,” tutur Immanuel. (AMO/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Evaluasi dan Monitoring Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal di Madura

Madura - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Timur melakukan kegiatan evaluasi dan monitoring inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK) selama dua hari dari tanggal 1-2 Maret 2023.

Jumat, 3 Maret 2023

Sumber Daya Genetik Ikan “Tengkelesak Lenggang” Asal Belitung Timur Dicatatkan Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Sumber Daya Genetik Ikan “Tengkelesak Lenggang”.

Minggu, 29 Januari 2023

Kopi Arabika Java Sukapura Tasikmalaya Mendapatkan Sertifikat Indikasi Geografis

Kopi Arabika Java Sukapura Tasikmalaya merupakan salah satu kopi dari 41 kopi yang telah terdaftar sebagai IG di Indonesia dan diharapkan ada produk Indikasi Geografis (IG) lain selanjutnya dari Provinsi Jawa Barat yang dapat didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Selasa, 20 Desember 2022

Selengkapnya