DJKI Edukasi Pentingnya Pelindungan Merek Untuk Pelaku UMKM Banten

Banten - Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua menjelaskan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat khususnya pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam melindungi hak kekayaan intelektual (KI) khususnya untuk mendaftar merek usahanya. 

“Hal ini dilakukan untuk memberi pelindungan eksklusif atas karya/inovasi/kreasi intelektual kepada pelaku UMKM agar dapat terus mengembangkan usahanya tanpa perlu khawatir akan plagiasi atau duplikasi,” tutur Kurniaman pada Kegiatan Capacity Building Sosialisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual dan digitalisasi UMKM Banten di Hotel Narita Kota Tangerang Provinsi Banten, pada Rabu 24 Agustus 2022.

Kurniaman menjelaskan, bahwa merek adalah hal yang sangat penting sebagai tanda pengenal dalam perdagangan. Penggunaan merek sudah dikenal lama untuk memperkenalkan suatu benda yang diproduksi perusahaan agar produk dapat diketahui asal usulnya oleh masyarakat.

Untuk meningkatkan kesadaran pelaku UMKM dalam mendaftarkan mereknya, hingga saat ini DJKI terus berupaya melakukan diseminasi terkait hak kekayaan intelektual, khususnya mengenai pelindungan merek baik untuk kalangan umum, profesional, universitas, termasuk UMKM.



Meskipun begitu, masih terdapat anggapan bahwa pendaftaran merek membutuhkan waktu yang lama dan prosesnya susah. Hal ini dibantah oleh Kurniaman karena saat ini pendaftaran merek dapat dilakukan dengan proses yang mudah karena pelaku usaha dapat mendaftarkan mereknya dari mana saja dan kapan saja secara daring melalui merek.dgip.go.id 

Selain itu, bagi para pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan mereknya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran.

“Tentunya persiapkan dahulu label merek yang ingin didaftarkan lalu lampirkan surat rekomendasi dari kementerian maupun dinas terkait. Pemohon juga sebaiknya melakukan penelusuran terlebih dahulu sebelum mendaftarkan mereknya di situs resmi kami, yaitu pangkalan data kekayaan intelektual,” jelas Kurniaman. 

“Setelah melindungi kekayaan intelektual dengan mendaftarkan mereknya, pelaku UMKM tetap harus terus berinovasi,” tambahnya. 

Lebih lanjut, Kurniaman menyampaikan salah satu caranya dengan menambah pengetahuan bagi UMKM dalam mengembangkan usahanya terkait KI dan digitalisasi UMKM dengan Kode QR Standar Indonesia (Qris) sebagai salah satu metode pembayaran non-tunai untuk mendukung usaha UMKM di era ekonomi digital seperti saat ini.

Sebagai informasi, kegiatan yang menghadirkan 75 UMKM yang berasal dari wilayah Tangerang Raya ini juga menghadirkan Anggota DPR RI Komisi XI, Kepala perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UMKM, Camat Karawaci, Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan Kecamatan Karawaci, Asisten Direktur Tim Implementasi sistem pembayaran Bank Indonesia Provinsi Banten. (ver/daw)


TAGS

#Merek #UMKM

LIPUTAN TERKAIT

Mudik Aman dan Berkah, Yasonna Lepas Keberangkatan Para Abdi Negara dengan 28 Bus

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa mudik merupakan momen penting yang selalu ditunggu ketika bulan Ramadan akan mencapai akhirnya. Perjalanan pulang kampung yang dilakukan bukan hanya sekedar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual dalam rangka mencari kebersamaan yang membahagiakan diri di hari kemenangan.

Jumat, 5 April 2024

Menkumham Yasonna Lantik Pejabat Eselon I dan II Baru di Lingkungan Kemenkumham

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, melantik sejumlah pejabat baru pada Jumat, 5 Maret 2024 di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Di antara para pejabat yang dilantik yakni Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkumham, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sekretaris DJKI) dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 5 April 2024

DJKI Kembalikan 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam hal ini Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) Anom Wibowo menyerahkan barang bukti sebanyak 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo pada Kamis, 4 April 2024, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya.

Jumat, 5 April 2024

Selengkapnya