DJKI Dukung LMKN Tetap Kumpulkan Royalti selama Pandemi

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendukung  Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk tetap menjalankan tugas bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam mengumpulkan royalti di tengah masa pandemi COVID-19. Hal itu disampaikan Direktur Hak Cipta Agus Pardede dalam Halal Bihalal DJKI bersama LMKN dan LMK pada Kamis, 11 Juni melalui aplikasi Zoom.

"Kami dari DJKI mengadakan halal bihalal ini untuk memfasilitasi terjaminnya silaturahmi antara kita semua agar kita tetap bisa menjalankan fungsi dan tugas meski saat ini tengah dalam transisi ke kebiasaan baru," ujar Agus dalam sambutannya.

Seperti diketahui, LMKN adalah lembaga yang berfungsi untuk melakukan koordinasi dan mengawasi pengumpulan royalti oleh LMK di bawahnya. Tempat-tempat umum atau kegiatan yang menggunakan musik seperti kafe, karaoke, dan pentas seni nantinya harus membayar royalti yang diatur oleh lembaga ini.

LMKM selama 1,5 tahun dalam perjalanannya sudah melaksanakan produk-produk di bidang hukum yang mendasari dan melandasi pekerjaan LMKN menyangkut HKI permusikan, dan di bidang IT bersama dengan DJKI akan membangun database yang dapat mendukung kinerja kita ke depannya. Termasuk pada masa pandemi saat ini mengakibatkan bukan hanya masalah kesehatan saja namun juga berdampak terhambatnya segi ekonomi. Untuk itu ia menghimbau, untuk bersama-sama memecahkan masalah seperti pengumpulan royalti agar diupayakan semaksimal mungkin bagi pencipta maupun yang terkait dapat mendapatkannya.

“Selaku ketua LMKN jika ada kekurangan dalam evaluasi kinerja itu akan menjadi tanggung jawab kami, kami sudah maksimal untuk selalu menghadirkan solusi di segala keterbatasan. Dan terimakasih kepada rekan-rekan LMK yang telah mendukung sepenuhnya juga kepada DJKI yang sudah banyak memfasilitasi” Ketua LMKN Yurod Saleh dalam kesempatan yang sama.

Kegiatah Halal Bi Halal ini bertujuan untuk membahas konsep dalam mendukung permasalah program kerja, distribusi, transparansi royalti, lisensi, biaya operasional dengan cost sharing yang akan dibahas lebih lanjut pada sesi berikutnya.

Sebagai catatan, DJKI bersama LMKN dan LMK senantiasa melakukan berbagai langkah koordinasi yang positif untuk menghimpun dan mendistribusikan hak-hak para pemilik hak cipta maupun hak terkait juga termasuk masalah lisensi demi mengukur, menghimpun dan menyalurkannya. Untuk itu, saran dan pendapat yang sifatnya konstruktif/membangun sangat diperlukan guna menetapkan rencana strategis permusikan kedepannya.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Jadikan Momentum Introspeksi dan Evaluasi Diri, Kemenkumham Gelar Apel dan Halal Bihalal Idulfitri 1445 Hijriah

Untuk mengawali kerja pasca libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar apel pagi sekaligus halal bihalal secara hybrid yang dilaksanakan pada Senin, 16 April 2024 di Lapangan Upacara Kemenkumham Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Selengkapnya