DJKI dan AKHKI Bahas Peraturan Pemerintah tentang Konsultan KI

Jakarta - Aturan terkait Konsultan Kekayaan Intelektual yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2005 sudah memasuki usia 16 tahun. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 2021 akhirnya mengeluarkan PP No. 100 Tahun 2021 sebagai upaya pembaruan yang mengakomodasi kebutuhan perkembangan dan perubahan dalam masyarakat yang belum ada 16 tahun lalu.

Demi mensosialisasikan PP baru tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (KI) dengan stakeholder di Hotel Shangri-La Jakarta pada Kamis, 25 November 2021.


Pada FGD ini dibahas mengenai PP yang diundangkan pada tanggal 27 September 2021 tersebut serta membahas turunannya yang rencananya berbentuk peraturan menteri.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Ir. Razilu, M.Si, CGCAE mengatakan PP ini diharapkan dapat menciptakan peningkatan sistem pengawasan dan pembinaan kinerja konsultan KI.

“Beberapa hal yang diatur dalam PP No. 100 Tahun 2021 diantaranya ialah pembentukan Majelis Pengawas Konsultan KI, aturan mengenai kewajiban magang bagi calon konsultan KI, aturan pemberhentian sementara (cuti) konsultan KI, dan batas usia pensiun konsultan KI,” jelas Razilu. 

Konsultan dinilai KI memiliki peranan yang penting dalam sistem pelindungan KI baik secara nasional maupun internasional. Tugas konsultan KI tidak hanya berkaitan dengan jasa permohonan KI, namun juga meliputi penyebarluasan informasi KI secara menyeluruh kepada masyarakat sehingga dapat membantu terciptanya sistem KI yang baik di Indonesia.

Selain itu dalam PP baru ini juga diatur lebih jelas mengenai pengakuan terhadap satu organisasi profesi Konsultan KI, serta penambahan jenis larangan rangkap jabatan selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Konsultan KI.


Pada FGD ini dilaksanakan perjanjian kerja sama (PKS) antara DJKI dan Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) tentang Pemberdayaan KI. PKS ini merupakan langkah awal implementasi PP No 100 Tahun 2021 guna terciptanya sistem tata kelola manajemen konsultan KI yang lebih profesional dan akuntabel. (DES/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Penjualan Produk Melalui GI Goes to Marketplace

Kabupaten Magelang - Rangkaian kegiatan Geographical Indication (GI) Goes to Marketplace memasuki hari kedua. Program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM di tahun 2024 ini kembali menghadirkan narasumber dan fasilitator dari Shop | Tokopedia (pada aplikasi TikTok).

Rabu, 24 April 2024

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Selengkapnya