DJKI dan AKHKI Bahas Peraturan Pemerintah tentang Konsultan KI

Jakarta - Aturan terkait Konsultan Kekayaan Intelektual yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2005 sudah memasuki usia 16 tahun. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 2021 akhirnya mengeluarkan PP No. 100 Tahun 2021 sebagai upaya pembaruan yang mengakomodasi kebutuhan perkembangan dan perubahan dalam masyarakat yang belum ada 16 tahun lalu.

Demi mensosialisasikan PP baru tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (KI) dengan stakeholder di Hotel Shangri-La Jakarta pada Kamis, 25 November 2021.


Pada FGD ini dibahas mengenai PP yang diundangkan pada tanggal 27 September 2021 tersebut serta membahas turunannya yang rencananya berbentuk peraturan menteri.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Ir. Razilu, M.Si, CGCAE mengatakan PP ini diharapkan dapat menciptakan peningkatan sistem pengawasan dan pembinaan kinerja konsultan KI.

“Beberapa hal yang diatur dalam PP No. 100 Tahun 2021 diantaranya ialah pembentukan Majelis Pengawas Konsultan KI, aturan mengenai kewajiban magang bagi calon konsultan KI, aturan pemberhentian sementara (cuti) konsultan KI, dan batas usia pensiun konsultan KI,” jelas Razilu. 

Konsultan dinilai KI memiliki peranan yang penting dalam sistem pelindungan KI baik secara nasional maupun internasional. Tugas konsultan KI tidak hanya berkaitan dengan jasa permohonan KI, namun juga meliputi penyebarluasan informasi KI secara menyeluruh kepada masyarakat sehingga dapat membantu terciptanya sistem KI yang baik di Indonesia.

Selain itu dalam PP baru ini juga diatur lebih jelas mengenai pengakuan terhadap satu organisasi profesi Konsultan KI, serta penambahan jenis larangan rangkap jabatan selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Konsultan KI.


Pada FGD ini dilaksanakan perjanjian kerja sama (PKS) antara DJKI dan Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) tentang Pemberdayaan KI. PKS ini merupakan langkah awal implementasi PP No 100 Tahun 2021 guna terciptanya sistem tata kelola manajemen konsultan KI yang lebih profesional dan akuntabel. (DES/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Selengkapnya