DJKI Bersama LMKN Gelar Konsultasi Teknis Royalti Lagu Dan Musik
Oleh Admin
DJKI Bersama LMKN Gelar Konsultasi Teknis Royalti Lagu Dan Musik
Malang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyelenggarakan konsultasi teknis terkait royalti lagu dan musik kepada anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), pengelola hotel, karaokedan tempathiburan se-Kota Malang, Kamis (27/06/2019).
Molan Tarigan, Direktur Hak Cipta danDesain Industri menerangkanbahwa royalti merupakan imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi dari suatu ciptaan yang perlu diterima oleh penciptanya.
Dalam Undang-undang nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), telah mengamatkan kepada LMKN untuk menarik dan mendistribusikan royalti hak cipta dan hak terkait di Indonesia.
“Undang-undang ini dianggap telah berhasil menjawab beberapa masalah yang selama beberapa tahun ini sering dipermasalahkan, salah satunya adalah mengenai kedudukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional,” ujar Molan.
Menurutnya, dengan pengaturan royalti hak cipta dan hak terkait yang baik dapat mensejahterakan para penciptanya.
Konsultasi teknis ini menghadirkan narasumber Marulam J. Hutauruk selaku Komisioner LMKN dalam bidang hukum dan litigasi.Iamenjelaskan tentang besaran tarif royalti yang harus dibayarkan oleh para pengelola hotel, karaoke, dan tempat hiburan.
“Masing-masing tempat tersebut memiliki tarif yang berbeda,” ucap Marulam.
Untuk tarif royalti yang dikenakan Hotel, dihitung berdasarkan jumlah kamar, kecuali yang tergolong Hotel Resort, Eksklusif dan Butik. Yaitu, satu hingga 50 kamar dikenakan 2 juta per tahun; 51-100 kamar dikenakan 4 juta per tahun; 101-150 dikenakan 6 juta per tahun; 151-200 kamar dikenakan 8 juta per tahun; di atas 201 kamar dikenakan 12 juta per tahun; sedangkan yang tergolong Hotel Resort, Eksklusif dan Butik dikenakan biaya 16 juta per tahun.
Selanjutnya, untuk tarif royalti Restoran dan Kafe dikenakan biaya Rp. 60.000/kursi/tahun untuk Hak Cipta dan Hak Terkait. Untuk tarif royalti Pub, Bar, dan Bistro dikenakan biaya Rp. 180.000/m2/tahun untuk Hak Cipta dan Hak Terkait. Sedangkan tarif royalti Klab Malam dan Dischoteque dikenakan biaya Rp. 250.000/m2/tahun untuk Hak Cipta dan Rp. 180.000/m2/tahun untuk Hak Terkait.
Bagi pemilik Karaoke, tarif royalti yang dikenakan dibagi menjadi empat kategori, yaitu Karaoke tanpa kamar (Karaoke Hall) sebesar Rp. 20.000/hari X 300 Hari; Karaoke Keluarga sebesar Rp. 12.000/kamar X 300 Hari; Karaoke Eksklusif sebesar Rp. 50.000/hari X 300 Hari; dan Karaoke Kubus sebesar Rp. 600.000/kubus.
Lain lagi dengan Pertokoan, tarif royalti yang dikenakan berdasarkan luas ruang toko tersebut, yaitu untuk ukuran 500 meter persegi, dikenakan Rp. 4.000/m2/tahun untuk royalti pencipta dan Hak Terkait. Untuk ukuran 500 meter persegi selanjutnya, dikenakan Rp. 3.500/m2/tahun untuk royalti pencipta dan Hak Terkait.
Untuk ukuran 1.000 meter persegi selanjutnya, dikenakan Rp. 3.000/m2/tahun untuk royalti pencipta dan Hak Terkait. Untuk ukuran 3.000 meter persegi selanjutnya dikenakan Rp. 2.500/m2/tahun untuk royalti pencipta dan Hak Terkait. Untuk ukuran 5.000 meter persegi dikenakan Rp. 1.500/m2/tahun untuk royalti pencipta dan Hak Terkait. Dan untuk penambahan selanjutnya dikenakan Rp. 1.000/m2/tahun untuk royalti pencipta dan Hak Terkait.
Menurut Marulam, besaran tarif royalti tersebut menjadi satu-satunya tarif resmi yang berlaku dan harus dipatuhi oleh semua pihak baik itu LMKN, LMK maupun Pengguna dengan kata lain tidak boleh lagi ada pihak lain atau pengguna yang menarik atau membayar tarif royalti diluar keputusan Menteri tersebut.
Ia menjelaskan kepada para pengusaha tempat hiburan bahwa pentingnya pembayaran royalti untuk menciptakan ekosistem industri musik yang baik di Indonesia.
“Karena dengan diberikannya royalti kepada pemilik hak baik itu pencipta lagu ataupun produser, secara tidak langsung mereka seperti terstimulasi untuk terus membuat karya-karya baru,” tutur Marulam.