DJKI bersama Kanwil Kemenkumham Bali Musnahkan Barang Bukti Perkara Merek Louis Vuitton Palsu

Bali - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali melakukan pemusnahan beragam barang bukti perkara merek Louis Vuitton palsu yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Anom Wibowo menyebutkan bahwa pemusnahan barang-barang palsu tersebut dilakukan setelah penindakan dan proses hukumnya selesai.

“Barang bukti yang dimusnahkan berupa tas troli, tas tangan wanita, tas tangan makeup, dan dompet wanita yang bermerek Louis Vuitton,” ujar Anom saat konferensi pers pemusnahan barang bukti di Kanwil Kemenkumham Bali, pada Selasa, 18 Januari 2022.

Untuk menekan pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia, DJKI terus mengedukasi masyarakat agar peduli terhadap pentingnya menghargai hak kekayaan intelektual dari karya cipta orang lain dengan tidak membeli dan menjual produk palsu maupun bajakan.

“Selain itu, DJKI juga terus meningkatkan kemampuan dan melakukan koordinasi dengan seluruh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual (PPNS KI) yang tersebar di 33 Kanwil Kemenkumham di Indonesia sebagai langkah untuk menindak dengan cepat setiap  aduan pelanggaran kekayaan intelektual,” ucap Anom.

Ia berharap kepada masyarakat, baik selaku konsumen maupun pelaku usaha untuk lebih bijak lagi dalam membeli dan memasarkan produk. “Harapan kami masyarakat lebih cerdas dalam membeli barang-barang, sekaligus pelaku usaha diharapkan untuk tidak menggunakan merek-merek yang sudah terkenal untuk mengelabui masyarakat,” kata Anom.

“Kami mohon kepada masyarakat apabila anda memiliki produk untuk didaftarkan dengan merek yang anda miliki di DJKI,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manuhuruk mengatakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana di bidang merek merupakan pertama kalinya dilakukan di wilayahnya.

“Semua ini adalah bentuk konkrit perhatian dan dukungan dari Kanwil Kemenkumham Bali untuk melaksanakan proses dalam tindak pidana di bidang merek,” tambah Jamaruli.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penindakan kekayaan intelektual untuk keluar dari status Priority Watch List diawal tahun 2022. Di mana PWL tersebut dirilis oleh United States Trade Representative (USTR) atau Perwakilan Dagang Amerika Serikat karena menilai Indonesia memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual cukup berat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Indonesia dapat menekan dan memberantas peredaran barang palsu dan bajakan serta untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan kekayaan intelektual.


LIPUTAN TERKAIT

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

Selengkapnya