DJKI Berkomitmen Untuk Tingkatkan Kualitas Pemeriksa Merek

Jakarta - Dalam rangka mencapai tujuan nasional dibutuhkan adanya pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mutu profesionalisme yang memadai. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham RI) menggelar Konsinyering Pengusulan Perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek pada tanggal 8 s.d. 11 September 2021 di Hotel DoubleTree by Hilton, Jakarta Pusat. 

“Pegawai ASN perlu dibina dengan sebaik-baiknya atas dasar sistem karier dan sistem prestasi kerja untuk mewujudkan pegawai ASN yang profesional sehingga perlu dilakukan penataan jabatan yang berbasis kompetensi,”  ujar Sekretaris DJKI, Chairani Idha pada sambutannya, Kamis (9/9/2021).

Kegiatan yang dibuka oleh Slamet Riyadi selaku Plt. Kepala Bagian Kepegawaian pada Rabu kemarin ini merupakan tindak lanjut dari penyusunan formasi jabatan fungsional pemeriksa merek sesuai dengan beban kerja yang dapat dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu secara profesional dan memberikan pedoman teknis dalam penetapan menyusun formasi, angka kredit, dan standar kompetensi jabatan fungsional pemeriksa merek.

“Tujuannya bukan untuk mempersulit, tapi untuk meningkatkan kualitas karena pemeriksa kekayaan intelektual (KI) merupakan marwah DJKI,” tegas Idha. 

Kegiatan ini memiliki fokus pada validasi dan evaluasi butir kegiatan jabatan fungsional pemeriksa merek yang dilakukan oleh tim pemeriksa merek DJKI, tim Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI serta tim dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN RB RI).

Dalam pelaksanaan kegiatan ini dilakukan pembagian tim kecil, yaitu tim penyusun butir kegiatan dan validasi, tim penyusun kamus kompetensi, tim penyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja (ABK) serta tim penyusun draft PermenPAN RB jabatan fungsional pemeriksa merek.

“Ini sangat penting mengingat semakin cepatnya proses penyelesaian permohonan KI maka akan berdampak pada meningkatnya jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga dapat meningkatan pertumbuhan ekonomi bangsa” kata Idha. 

Idha juga menjelaskan bahwa proses alur penyelesaian permohonan pendaftaran di bidang KI menjadi sangat penting karena dengan proses yang cepat dan tepat maka pelayan permohonan KI akan menjadi cepat sehingga masyarakat merasa lebih puas terhadap pelayanan di DJKI.

Adanya PermenPAN RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang pengusulan, penetapan dan pembinaan jabatan fungsional pegawai negeri sipil dirasa perlu untuk dijadikan pedoman terkait dengan jabatan fungsional pemeriksa merek agar terus dapat meningkatkan kualitas pelayanan DJKI. 

“Dengan dilakukannya konsinyering pengusulan revisi Permenpan RB Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek diharapkan untuk dapat ditemukan formulanya sehingga dapat segera terealisasi,” tutup Idha. 


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya