DJKI Berikan Hak Cipta Aplikasi Dashbord Lancang Kuning Milik Polda Riau
Oleh Admin
DJKI Berikan Hak Cipta Aplikasi Dashbord Lancang Kuning Milik Polda Riau
Riau - Pelaksana harian Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plh. Dirjen KI) Daulat P. Silitonga menyerahkan surat pencatatan hak cipta aplikasi Dashbord Lancang Kuning kepada Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
Surat pencatatan hak cipta tersebut diberikan saat acara peresmian Gedung Mapolda Riau oleh Kapolri Idham Aziz pada 18 Desember 2020 yang berlokasi di Jalan Pattimura No.13, Pekanbaru.
Daulat mengatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan salah satu institusi yang menghargai hasil karya cipta.
“Dengan dicatatkannya aplikasi Dashbord Lancang Kuning yang diinisiasi Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya, menandakan bahwa para pimpinan di institusi Polri sangat peduli akan pelindungan kekayaan intelektual,” ucap Daulat.
Aplikasi Dashbord Lancang Kuning ini digunakan dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dan kini telah diterapkan di 11 Polda se-Indonesia yang rawan kebakaran hutan dan lahan.
Selain itu, di tempat yang berbeda, Plh. Dirjen KI Daulat didampingi Direktur Merek dan Indikasi Geografis Nofli juga memberikan sertifikat merek kepada pelaku usaha kecil menengah di Pekanbaru.
Menurut Nofli, pelaku usaha perlu mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah persaingan usaha tidak sehat.
“Selain itu, merek terdaftar juga dapat meningkatkan daya saing dari produk yang dihasilkan, karena yang dilihat masyarakat sebelum membeli barang itu biasanya mereknya dulu,” ungkap Nofli saat ditemui di Kantor Wilayah Kemenkumham Riau.