DJKI Beri Pendampingan Pelaku Usaha Untuk Tingkatkan Pendaftaran Pelindungan Desain Industri

PONTIANAK - Untuk meningkatkan permohonan pendaftaran Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat.

Kegiatan ini dalam rangka mensukseskan Tahun Desain Industri. Melalui diskusi kelompok serta pendampingan pembuatan permohonan desain industri, diharapkan dapat membantu meningkatkan pelindungan desain produk bagi para pelaku usaha dan insan kreatif di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar).

Diskusi Kolompok dan pendampingan ini berlangsung selama dua hari. Dengan menghadirkan narasumber dari Pemeriksa Desain Industri DJKI dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Toman Pasaribu.

Dalam sambutannya, Toman Pasaribu mewakili Kepala kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kalbar, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk dari hadirnya pemerintah untuk melaksanakan salah satu tugas pokok dan fungsi Kemenkumham terkait dengan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI).

“Permohonan Kekayaan Intelektual khususnya desain industri masih relatif rendah, karena masyarakat dan pelaku usaha masih ada sebagian yang belum faham tentang pelindungan desain industri,” ujar Toman di Aula Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Pontianak, Rabu (21/8/2019).

Melalui kegiatan ini, DJKI hadir untuk mendukung para pelaku UMKM, Gerakan Kewirausahaan Nasional dan Dewan Kerajinan Nasional Daerah di Provinsi Kalbar dalam melindungi KI desain industri.

Menurut Kepala Seksi Diseminasi dan Promosi Kekayaan Intelektual, Juara Pahala Marbun kegiatan desiminasi dan promosi kepada pelaku UMKM bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat bahwa sangatlah penting perlindungan hukum dalam kegiatan usaha.

“Pelindungan hukum dimaksudkan sebagai proteksi terhadap peniruan, penggandaan dan pencurian yang sangat merugikan para pelaku usaha itu sendiri,” ucap Juara Pahala Marbun.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya