DJKI Berhasil Damaikan Sengketa Desain Batik

Bengkulu - Menindaklanjuti permohonan mediasi yang diajukan oleh Chairul Fachruzi selaku pihak CV. Anoza Konveksi atas dugaan kasus pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta No 28 tahun 2018, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) segera menggelar mediasi di Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu pada Senin, 8 Agustus 2022.

Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Ahmad Rifadi mengatakan  mediasi ini akan dibantu oleh mediator. Mediator ialah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa. Mediator tidak melakukan intervensi terhadap pengambilan keputusan.



“Kami selaku mediator tidak mencari siapa yang benar dan siapa yang salah. Tapi kami mencari solusi untuk kedua pihak, kami disini sebagai penengah berusaha untuk seadil mungkin dan tidak memihak,” tutur Rifadi.

Pada perkara ini, CV. Anoza melaporkan telah mengalami kerugian materiil dan immateriil atas pelanggaran karya ciptaannya. Pada tahun 2020 CV. Anoza Konveksi melakukan kerja sama dengan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Kota Bengkulu dalam hal pengadaan seragam batik yang didesain oleh Chairul Fachruzi. Desain tersebut telah dicatatkan di DJKI dengan  nomor pencatatan 000290313 jenis ciptaan seni terapan.

Kerja sama pengadaan batik tersebut dituangkan ke dalam kontrak perjanjian kerjasama pada tanggal 28 April 2020 dengan jangka waktu 5 tahun. Namun pada awal tahun 2022 CV. Anoza Konveksi mendapatkan informasi bahwa Misya Konveksi dan Sasrawirawati selaku Guru SMAN 7 Kota Bengkulu menjual baju seragam batik SMAN 7 Kota Bengkulu. Misya Konveksi diduga menjiplak motif baju batik karya Chairul Fachruzi. 

Akibat kejadian ini, CV. Anoza diputus kontrak sepihak oleh pihak sekolah karena adanya penjualan dari Misya Konveksi dan Sasrawirawati. Hal tersebut membuat banyak baju batik CV. Anoza yang tidak terjual. Hal inilah yang menjadi dasar permintaan mediasi CV. Anoza ke DJKI.


Setelah sebelumnya mediasi berlangsung alot, akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai. Pemohon meminta terlapor meminta maaf atas pelanggaran yang dilakukannya. Selain itu, pelapor meminta kepada  terlapor untuk tidak membuat, menjual, dan mendistribusikan kembali batik ciptaan CV. Anoza dalam jangka waktu lima tahun kedepan sesuai dengan kontrak perjanjian antara CV. Anoza dan SMAN 7 Kota Bengkulu dan tempat-tempat dimana CV. Anoza berkerja sama. (DES/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Menjaga Kesehatan Jantung dan Ergonomi di Lingkungan Kerja Pegawai DJKI

Jakarta - Kesehatan adalah kebutuhan pokok dan merupakan syarat utama dalam produktivitas kerja. Terganggunya kesehatan dapat mempengaruhi kinerja, pikiran dan aktivitas sehari-hari. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan dengan memperluas wawasan dalam seminar kesehatan “Menjaga Kesehatan Jantung dan Ergonomi di Tempat Kerja” pada Kamis, 30 November 2023 di Aula Oemar Seno Adji lt. 18, Gedung Ex. Sentra Mulia.

Kamis, 30 November 2023

DJKI Lakukan Pengawasan Lebih Lanjut Terkait Pengelolaan BMN

Sebagai upaya pemanfaatan dan pengelolaan serta pengamanan Badan Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menginisiasi Sistem Informasi Integrasi Data Pegawai dengan Data Pengguna BMN pada Aplikasi E-SAKI (SIDAP BMN).

Rabu, 29 November 2023

Semangat HUT KORPRI ke-52, DJKI Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Upacara dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (HUT KORPRI) ke-52 yang dilaksanakan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) diikuti Pimpinan Tinggi Pratama dan seluruh jajaran Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI pada hari Rabu, 29 November 2023 yang bertempat di Lapangan Upacara Kemenkumham.

Rabu, 29 November 2023

Selengkapnya