DJKI Bantu Penelusuran Penggunaan Lagu Aku Papua yang Diklaim Tak Berizin

Jakarta - Lagu Aku Papua yang dinyanyikan pada pembukaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua tempo lalu dituding belum memiliki izin penggunaan hak cipta. Pernyataan ini disampaikan pihak ahli waris dari mendiang Franky Sahilatua, pencipta lagu "Aku Papua".

Tercatat, istri dari Franky, Harwatiningrum selaku ahli waris telah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait kasus ini pada 10 Oktober 2021.

Dalam laporannya, Harwatiningrum menyampaikan pada tanggal 2 Oktober 2021 telah menyaksikan siaran televisi langsung Pembukaan PON XX Papua di mana lagu "Aku Papua" dinyanyikan oleh Michael Jakarimilena, Nowela Elizabeth Auparay, dan Edo Kondologit. Beliau mengaku hingga saat ini pihak penyelenggara belum meminta izin atas penggunaan lagu tersebut.

Menanggapi laporan yang masuk melalui laman https://pengaduan.dgip.go.id/ tersebut, DJKI tengah melakukan penelusuran dan konfirmasi terhadap pihak-pihak yang terlibat, yaitu pihak ahli waris, penyelenggara PON, publisher lagu “Aku Papua”, hingga Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang menaungi Franky Sahilatua selaku pencipta.

Dalam pemecahan masalah ini, DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa akan membantu proses mediasi berbagai pihak tersebut.

“Benar kami sudah menerima aduan yang disampaikan oleh ahli waris Franky Sahilatua dan akan dilakukan kroscek mengenai kebenaran fakta terlebih dulu. Dari fakta yang terkumpul akan kami selidiki secara mendalam apakah ada potensi pelanggaran kekayaan intelektual,” tutur Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, dalam suatu ciptaan terdapat dua hak ekslusif, yaitu hak moral dan hak ekonomi.Hak moral merupakan hak yang melekat abadi pada diri pencipta yang tidak dapat dihapus atau dihilangkan.  Hak ini memberikan pencipta kuasa untuk mencantumkan namanya pada ciptaan maupun mengubah ciptaan.

Sedangkan hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. Setiap orang yang dengan tanpa izin melakukan pelanggaran hak ekonomi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak 4 miliar rupiah.

Untuk menghindari pelanggaran atas hak moral dan hak ekonomi, setiap orang yang bermaksud untuk menggunakan suatu ciptaan wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. (SYL/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya