DJKI Bahas Regulasi Kekayaan Intelektual Komunal bersama Kementerian/Lembaga Terkait

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menginisiasi pembahasan terkait penguatan pelindungan kekayaan intelektual (KI), termasuk Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) bersama kementerian/lembaga (K/L)  terkait di Hotel Le Meridien, 7-9 November 2019.

Dalam sambutan Dirjen Kekayaan Intelektual, Freddy Harris, yang disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Kemenkumham Razilu mengatakan bahwa pembahasan mengenai pelindungan KI, utamanya KIK sangat penting.

Maka dalam pembahasan dua hari ke depan, dia berharap akan ada persamaan paradigma para pemangku kepentingan terkait keberadaan KIK. Persamaan paradigma tersebut guna membentuk pemahaman di antara K/L, utamanya dalam menjaga KIK sebagai aset bangsa. 

Selain itu, Razilu juga menjelaskan pentingnya menyusun suatu regulasi yang dapat mengakomodir karakteristik KIK yang kepemilikannya berbeda dengan kekayaan intelektual pada umumnya. 

Hal ini sejalan dengan hasil penelitian dari Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, yang merekomendasikan dibuatnya Kebijakan Pelindungan Kekayaan Intelektual atas Pengetahuan Tradisional (PT) dan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).

Karena, selama ini regulasi yang tertuang diperaturan perundangan belum cukup memadai dalam memberikan pelindungan hukum terhadap kekayaan intelektual atas PT dan EBT.

“Sehingga Indonesia tidak dapat melakukan langkah-langkah hukum terhadap penyalahgunaan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional yang keduanya merupakan bagian dari kekayaan intelektual komunal," jelasnya.

Kemenkumham juga berharap dari pertemuan ini untuk membahas mekanisme pertukaran data dan informasi antar database K/L terkait Sumber Daya Genetik, PT dan EBT (SDGPTEBT). Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari penunjukan DJKI sebagai focal point penyatuan data nasional SDGPTEBT. 

Yang terakhir, Razilu juga menekankan urgensi kehadiran suatu lembaga/badan yang dapat berperan layaknya LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) dalam hak cipta. 

"Nantinya lembaga/badan ini akan memiliki fungsi menghimpun keuntungan yang diperoleh dari komersialisasi atau pemanfaatan suatu kekayaan intelektual komunal untuk nantinya keuntungan tersebut dikembalikan kepada kustodian dari kekayaan," tutupnya.

Sebagai informasi, pembahasan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Badan Ekonomi Kreatif, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.

Selain itu, data inventaris KIK oleh DJKI per 30 September 2019 mencatat 1640 data, yang terdiri dari EBT sebanyak 1020, Pengetahuan Tradisional sebanyak 434, Sumber Daya Genetik 120 dan Potensi Indikasi Geografis 80.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Perekonomian Daerah Melalui Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal

Bali - Beberapa waktu lalu, pernah terjadi klaim dari negara lain mengenai produk seni, budaya dan kuliner Indonesia. Bahkan, dahulu disinyalir pernah terjadi praktik pencurian bahan baku dan pengetahuan tradisional asli Indonesia yang dilakukan oleh pihak asing untuk membuat produk farmasi dan kosmetik komersil.

Jumat, 15 September 2023

Pelindungan Obat-obatan Tradisional sebagai Kekayaan Intelektual Indonesia

Jimbaran - Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Paten Dian Nurfitri menyebut bahwa Indonesia memiliki kekayaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang begitu banyak. Kekayaan intelektual ini membuat Indonesia memiliki ramuan atau bahan mujarab dalam pengobatan tradisional yang dikenal di dunia.

Jumat, 15 September 2023

Tingkatkan Nilai Jual Produk Khas Indonesia Lewat Sertifikasi Indikasi Geografis

Jimbaran - Koordinator Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengatakan Indonesia mempunyai banyak produk khas yang hanya dimiliki oleh satu daerah tertentu. Menurutnya, produk khas tersebut dapat  dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian daerah melalui sertifikasi indikasi geografis.

Kamis, 14 September 2023

Selengkapnya