DJKI Bahas Perjanjian Kerja Sama dengan Jepang untuk Indikasi Geografis

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti Agenda The 3nd Sub Committee Meeting on Intellectual Property dalam forum Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) yang diselenggarakan pada 27 Juli 2020 melalui Zoom. Pertemuan ini membahas pasal yang mengatur tentang kerja sama kedua negara terkait Indikasi Geografis.

“Saya harap diskusi kita hari ini akan menghasilkan persetujuan yang mendorong kemajuan yang baik bagi kedua negara,” ujar Daulat P. Silitonga, Direktur Kerja Sama Dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual DJKI dalam sambutannya.

Pertemuan ini masih akan membahas kelanjutan pembahasan pasal-pasal dalam pelindungan Indikasi Geografis di kedua negara pada 29 Juli 2020. IJEPA dibangun untuk menjalin hubungan ekonomi yang lebih erat melalui kerja sama untuk peningkatan kapasitas, liberalisasi, promosi dan fasilitasi perdagangan dan investasi antara kedua negara.
Unsur-unsur utama perjanjian pada prinsip IJEPA antara lain adalah Perdagangan Barang, Perdagangan Jasa, Prosedur Kepabeanan, Investasi, Kompetisi dan termasuk Kekayaan Intelektual.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya