DJKI Apresiasi Upaya Marketplace Hentikan Peredaran Barang Palsu dan Pembajakan di Platform Digital

Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan berbagai upaya untuk menghentikan peredaran barang palsu atau pembajakan karya cipta melalui marketplace (lokapasar). Salah satunya adalah dengan bekerja sama dengan pengelola lokapasar di Indonesia.

Merespon hal tersebut, tiga lokapasar mulai memberlakukan peraturan khusus untuk penjualan barang di lapak mereka. Shopee Indonesia, Bukalapak, dan Tokopedia mengambil peran dengan melakukan identifikasi produk secara lebih detail dan mengedukasi pelapak serta pembeli di platformnya untuk tidak menjual maupun membeli barang palsu. Mereka tegas akan menutup toko yang terindikasi kuat menjual produk ilegal atau palsu di situsnya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris, mengapresiasi upaya ketiga lokapasar ini. Freddy menyampaikan bahwa pemerintah membutuhkan bantuan masyarakat untuk menghentikan pelanggaran KI, khususnya di platform digital.

“Kami sangat mengapresiasi langkah-langkah pemilik lokapasar yang membantu meminimalisir peredaran dan penjualan barang palsu dan bajakan di lapak masing-masing. Kami sadar bahwa pemberantasan pelanggaran kekayaan intelektual tidak bisa kami lakukan sendirian, namun harus bersama-sama dengan seluruh elemen masyarakat,” ujar Freddy Harris, Selasa (21/9/2021).

“Semoga apa yang telah dilakukan Shopee, Bukalapak, dan Tokopedia dapat diikuti oleh marketpalce lainnya. Kalau seluruh marketplace yang ada di Indonesia sudah komitmen melindungi kekayaan intelektual, tentunya hal ini menjaga kepercayaan konsumen dalam mendapatkan barang asli dan menumbuhkan rasa aman bagi pemilik produk kekayaan intelektual,” lanjutnya.

Diketahui Shopee dan Tokopedia juga telah menggandeng Kepolisian Republik Indonesia yang tergabung dalam Satgas Penindakan Pelanggaran Kekayaan Intelektual untuk melakukan investigasi lebih lanjut jika produk palsu tersebut dinilai dapat membahayakan masyarakat.

“Kami tidak segan melibatkan aparat penegak hukum untuk menginvestigasi penjual yang terindikasi kuat memperdagangkan produk obat/vitamin palsu, terlebih karena berkaitan dengan keamanan dan kesehatan publik,” ujar Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira dalam siaran resminya, Senin (19/7/2021).

Masyarakat dihimbau untuk tidak menjual barang-barang ilegal dan lebih hati-hati ketika menerima produk yang berpotensi palsu. Masyarakat yang merasa menemukan produk palsu juga dapat melaporkan penjual di halaman Shopee dan Tokopedia.

“Dengan #SelaluAdaSelaluBisa untuk para konsumen, kami terus mengambil langkah nyata untuk melindungi Kekayaan Intelektual, agar para penjual dapat terus mengembangkan bisnisnya dan pembeli bisa mendapatkan produk-produk terbaik,” kata Leontinus Alpha Edison, Vice Chairman and Co-Founder, Tokopedia dalam blog terbarunya.

Sementara itu, Tokopedia telah melakukan upaya untuk melindungi KI sepanjang tahun 2020. Sebanyak 1,9 juta produk yang melanggar KI dan produk palsu telah dihapus dari Tokopedia dan 30 ribu toko yang menjual produk palsu ditutup.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo menjelaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Operasi Penanggulangan Status Priority Watch List (PWL) Indonesia di bidang kekayaan intelektual (KI) tengah menyusun kerjasama dengan berbagai lokapasar untuk memastikan bahwa tidak ada penjualan barang palsu di lapak digital. Nantinya, pelapak diminta menunjukkan sertifikat KI dari barang dagangannya sebelum diunggah ke lokapasar.

“Kami tengah membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan berbagai marketplace untuk memastikan tidak ada peredaran barang palsu yang beredar secara online, mengingat saat pandemi ini penjualan melalui platform digital meningkat,” ujar Anom Wibowo dalam diskusi DJKI bersama United States Trade Representative (USTR) pada 9 September 2021 lalu melalui Zoom Meeting.

DJKI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menutup/memblokir 456 situs sejak 2018. Tahun lalu saja, DJKI merekomendasikan penutupan 192 situs dan sebanyak 148 situs berhasil ditutup.

Pemberantasan peredaran barang palsu dan pembajakan karya sangat penting bagi Indonesia yang ingin keluar dari PWL. Status yang disandangkan USTR pada Indonesia tersebut dinilai dapat menghambat investasi dan pengembangan ekonomi nasional.


LIPUTAN TERKAIT

Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

Kamis, 28 Maret 2024

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

Rabu, 10 Januari 2024

Selengkapnya