DJKI Akan Geber Kampanye POP Hak Cipta Sepanjang 2022

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menargetkan peningkatan layanan kekayaan Intelektual untuk dijalankan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Salah satunya adalah terkait layanan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang sebelumnya telah diluncurkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly pada Kamis, 6 Januari 2022 lalu.


“Tahun 2022 dicanangkan sebagai tahun Hak Cipta. Sebagai awal dari rangkaian tahun Hak Cipta, kami telah meluncurkan aplikasi POP HC dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional serta mendorong kemajuan ilmu pengetahuan seni dan sastra,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Syarifuddin pada pertemuan Penyampaian Petunjuk dan Pelaksanaan Target Kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Tahun 2022 (Wilayah I dan II) pada 10 Januari 2022 melalui Zoom Meeting.


Lebih lanjut, dijelaskan bahwa DJKI akan mengadakan rangkaian webinar setiap bulan yang menyasar peserta dari berbagai wilayah di Indonesia. Target peserta dalam kegiatan ini mencapai seribu orang.

Selain itu, Kantor Wilayah Kemenkumham juga diajak untuk membentuk perjanjian kerja sama (PKS) baru. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas permohonan dari masyarakat daerah.

Kantor wilayah juga diajak untuk membantu peningkatan permohonan Indikasi Geografis melalui kerjasama dengan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG)/pemerintah daerah/ pemangku kepentingan terkait.

Kegiatan ini dilanjutkan Penyampaian Petunjuk dan Pelaksanaan Target Kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Tahun 2022 (Wilayah III dan IV) pada Selasa, 11 Januari 2022. Pada kegiatan tersebut Direktur Merek dan Indikasi Geografis Nofli menyampaikan hal yang sama. 

“Kami juga berharap Bapak/Ibu dapat membantu pemetaan karakteristik kekayaan intelektual di wilayah untuk mengembangkan potensi KI wilayah sesuai dengan karakternya,” lanjut Nofli. 


Sementara itu untuk penegakan hukum kekayaan intelektual, DJKI mendorong kantor wilayah untuk aktif membantu sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual. Pusat perbelanjaan yang bersertifikat KI menjamin hanya menjual barang original dan tidak melanggar peraturan KI.

Sebagai penutup, Syarifuddin mengatakan bahwa DJKI siap membantu kebutuhan sosialisasi dan diseminasi kantor wilayah kepada para pemangku kepentingan di sekitarnya. (kad/alv)


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Menjaga Kesehatan Jantung dan Ergonomi di Lingkungan Kerja Pegawai DJKI

Jakarta - Kesehatan adalah kebutuhan pokok dan merupakan syarat utama dalam produktivitas kerja. Terganggunya kesehatan dapat mempengaruhi kinerja, pikiran dan aktivitas sehari-hari. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan dengan memperluas wawasan dalam seminar kesehatan “Menjaga Kesehatan Jantung dan Ergonomi di Tempat Kerja” pada Kamis, 30 November 2023 di Aula Oemar Seno Adji lt. 18, Gedung Ex. Sentra Mulia.

Kamis, 30 November 2023

DJKI Lakukan Pengawasan Lebih Lanjut Terkait Pengelolaan BMN

Sebagai upaya pemanfaatan dan pengelolaan serta pengamanan Badan Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menginisiasi Sistem Informasi Integrasi Data Pegawai dengan Data Pengguna BMN pada Aplikasi E-SAKI (SIDAP BMN).

Rabu, 29 November 2023

Semangat HUT KORPRI ke-52, DJKI Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Upacara dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (HUT KORPRI) ke-52 yang dilaksanakan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) diikuti Pimpinan Tinggi Pratama dan seluruh jajaran Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI pada hari Rabu, 29 November 2023 yang bertempat di Lapangan Upacara Kemenkumham.

Rabu, 29 November 2023

Selengkapnya