DJKI Ajak UMKM di Kepulauan Riau Untuk Daftarkan Hasil Karya Desain Industrinya
Oleh Admin
DJKI Ajak UMKM di Kepulauan Riau Untuk Daftarkan Hasil Karya Desain Industrinya
Batam - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau (Kepri) mengajak para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di provinsi Kepri untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Mengingat, pelaku usaha di Indonesia sebagian besar didominasi dari sektor UMKM, di mana pada tahun 2019 jumlahnya mencapai 64,1 juta. Akan tetapi, produk UMKM tersebut banyak yang belum dilindungi kekayaan intelektualnya, khususnya desain industri.
Minimnya kesadaran pelaku UMKM untuk mendaftarkan hasil desain industrinya bisa dilihat dari data permohonan desain industri yang masuk ke DJKI pada tahun 2019 hanya berjumlah 1.941. Sedangkan, per Juni 2019 untuk Kota Batam sendiri memiliki 81.486 UMKM.
Untuk itu, DJKI hadir dalam kegiatan promosi dan diseminasi dengan tema ‘Meningkatkan Daya Saing Produk UMKM Lokal Berbasis Kekayaan Intelektual (Hak Desain Industri)’ yang diselenggarakan di Hotel Asialink Batam.
Kasubdit Permohonan dan Pendaftaran Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Polman Marpaung berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pelaku UMKM untuk melindungi hasil karya desain industrinya.