DJKI Ajak Masyarakat Lebih Memahami Pelanggaran pada Hak Cipta
Oleh Admin
DJKI Ajak Masyarakat Lebih Memahami Pelanggaran pada Hak Cipta
Jakarta – Direktur Hak Cipta dan
Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian
Hukum dan HAM (Kemenkumham), Syarifuddin mengajak masyarakat untuk lebih
memahami mengenai pencegahan pada pelanggaran hak cipta. Penggunaan ciptaan
milik pihak lain dikatakan pelanggaran bila digunakan secara komersial dan
mendapatkan keuntungan.
Demikian penjelasan Syarifuddin
saat memberikan paparan dalam kegiatan Kerjasama Pemantauan dan Pengawasan di
Bidang Kekayaan Intelektual yang digelar Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta
pada Senin (13/09/2021).
"Hak cipta melindungi
ekspresi dari ide dalam bentuk yang nyata. Untuk itu, penggunaan ciptaan harus
mendapatkan izin pemegang hak cipta," tegas Syarifuddin.
Syarifuddin menjelaskan, dalam
pelanggaran hak cipta terdapat dua jenis hak yang dilanggar, yaitu hak moral
dan hak ekonomi.
"Pelanggaran hak moral
terjadi apabila pengguna ciptaan tidak mencantumkan nama pencipta, mengubah isi
ciptaan tanpa izin, serta melakukan distorsi. Sedangkan pelanggaran hak ekonomi
terjadi saat penggunaan komersial atas suatu ciptaan dilakukan tanpa izin dari
pencipta," terang Syarifuddin.
Pada kegiatan ini juga dilakukan
penyerahan surat pencatatan ciptaan mars dan jingle PT Bussan Auto Finance yang
telah dicatatkan hak ciptanya melalui Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.
Turut hadir dalam acara,
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Marulam J. Hutauruk; Rektor
Universitas IKJ; Dr. Indah Cahya Ulan; dan Kepala Seksi Koordinator Pengawas
Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Mujiono. (SYL/KAD)