DJKI Ajak Ditjen Bea dan Cukai Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Wilayah Kepabeanan Indonesia

Jakarta - Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Anom Wibowo menemui Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea dan Cukai) Kementerian Keuangan, Bahaduri Wijayanta pada Rabu (8/9/2021).

Dalam lawatannya, Anom bermaksud menjalin kerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai terkait penegakan hukum pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di wilayah kepabeanan Indonesia.

Kerja sama ini sangat penting, mengingat Ditjen Bea dan Cukai memiliki kewenangan dalam mengawasi lalu lintas barang masuk dan keluar di daerah pabean wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan udara.

“Adanya kerja sama kita ini, terus terang saja kami merasa terbantu, karena tenaga anggota kami terbatas,” kata Anom.

Menurutnya, apabila penegakan hukum pelanggaran KI di wilayah kepabeanan Indonesia dibantu oleh Ditjen Bea dan Cukai maka barang-barang yang diduga melanggar KI dapat segera ditangani.

“Kalau wilayah pabean Indonesia di handle oleh Ditjen Bea dan Cukai, barang-barang yang melanggar kekayaan intelektual dapat dicegah,” ungkap Anom.

Ia berpendapat bahwa dengan kerja sama lintas Kementerian Lembaga ini diharapkan dapat memudahkan Indonesia keluar dari status Priority Watch List (PWL).

Menanggapi ajakan kerja sama ini, Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Bahaduri Wijayanta mengatakan unitnya akan mendukung penegakan hukum KI.

“Terkait PWL kami akan support, karena kejahatan lintas negara disitu salah satunya ada haki,” katanya.

Ia juga berharap apabila kerja sama ini telah terjalin, pemegang merek terdaftar akan banyak yang melakukan perekaman atau rekordasi dalam sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI.

Kami juga konsen dengan rekordasinya, karena sistem rekordasi ini menutup celah masuknya barang palsu ke Indonesia.


LIPUTAN TERKAIT

Miliki Prestasi dan Potensi KI, DJKI Gelar Penghimpunan Aspirasi Publik di Sulawesi Selatan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar kegiatan Penghimpunan Aspirasi Publik dalam rangka Penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Strategis (Renstra) DJKI Kemenkumham 2025-2029 pada tanggal 26-27 Maret 2024 di Hotel The Rinra Makassar.

Rabu, 27 Maret 2024

Indonesia Hadir Dalam WIPO Regional Meeting on Strengthening The ASEAN Regional Technology and Innovation Support Center Network

Dalam rangka mendorong pertukaran pengalaman dan praktik terbaik serta mendorong kerja sama antar negara anggota ASEAN dalam mengembangkan jaringan Technology and Innovation Support Center (TISC) nasional yang efektif dan berkelanjuntan, World Intellectual Property Organization (WIPO) dengan dukungan Japan Patent Office (JPO) menyelenggarakan WIPO Regional Meeting on Strengthening the ASEAN Regional Technology and Innovation Support Center (TISC) Network, 21 – 22 Maret 2024 di Vientiane, Laos.

Jumat, 22 Maret 2024

DJKI Terima Kunjungan Universitas Hasanuddin Bahas Peningkatan Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan perwakilan dari Universitas Hasanuddin Makassar pada Kamis, 21 Maret 2024 di Kantor DJKI, Jakarta. Kunjungan dilakukan dalam rangka untuk berdiskusi terkait upaya peningkatan permohonan paten di Universitas Hasanuddin.

Kamis, 21 Maret 2024

Selengkapnya