DJKI Ajak Ditjen Bea dan Cukai Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Wilayah Kepabeanan Indonesia

Jakarta - Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Anom Wibowo menemui Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea dan Cukai) Kementerian Keuangan, Bahaduri Wijayanta pada Rabu (8/9/2021).

Dalam lawatannya, Anom bermaksud menjalin kerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai terkait penegakan hukum pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di wilayah kepabeanan Indonesia.

Kerja sama ini sangat penting, mengingat Ditjen Bea dan Cukai memiliki kewenangan dalam mengawasi lalu lintas barang masuk dan keluar di daerah pabean wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan udara.

“Adanya kerja sama kita ini, terus terang saja kami merasa terbantu, karena tenaga anggota kami terbatas,” kata Anom.

Menurutnya, apabila penegakan hukum pelanggaran KI di wilayah kepabeanan Indonesia dibantu oleh Ditjen Bea dan Cukai maka barang-barang yang diduga melanggar KI dapat segera ditangani.

“Kalau wilayah pabean Indonesia di handle oleh Ditjen Bea dan Cukai, barang-barang yang melanggar kekayaan intelektual dapat dicegah,” ungkap Anom.

Ia berpendapat bahwa dengan kerja sama lintas Kementerian Lembaga ini diharapkan dapat memudahkan Indonesia keluar dari status Priority Watch List (PWL).

Menanggapi ajakan kerja sama ini, Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Bahaduri Wijayanta mengatakan unitnya akan mendukung penegakan hukum KI.

“Terkait PWL kami akan support, karena kejahatan lintas negara disitu salah satunya ada haki,” katanya.

Ia juga berharap apabila kerja sama ini telah terjalin, pemegang merek terdaftar akan banyak yang melakukan perekaman atau rekordasi dalam sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI.

Kami juga konsen dengan rekordasinya, karena sistem rekordasi ini menutup celah masuknya barang palsu ke Indonesia.


LIPUTAN TERKAIT

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Selengkapnya