Ditjen Kekayaan Intelektual Bahas Petunjuk Pelaksanaan dan Teknis Banding Paten
Oleh Admin
Ditjen Kekayaan Intelektual Bahas Petunjuk Pelaksanaan dan Teknis Banding Paten
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
menggelar pembahasan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis)
banding paten. Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan standar pelayanan
banding paten ini diadakan di Hotel Grand Melia pada 11 sampai 13 November
2021. Kegiatan ini terselenggara atas inisiasi DJKI
bekerja sama dengan Komisi Banding Paten.
Komisi Banding Paten adalah komisi independen yang ada di DJKI dan
mempunyai tugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding paten.
Pemohon paten dapat mengajukan banding apabila permohonan patennya ditolak,
mengajukan koreksi atas deskripsi, klaim, atau gambar setelah permohonan diberi
paten, atau keberatan atas keputusan pemberian paten.
Dalam sambutannya, Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual
Razilu berharap para peserta dapat bersinergi dalam memberikan masukan dan
saran, sehingga menghasilkan juklak dan juknis yang bermanfaat.
“Pembahasan ini sekaligus menjadi ajang tukar pikiran dan
informasi mengenai mekanisme dan pelaksanaan banding paten di Indonesia, dimana
upaya penegakan dan kepastian hukum bagi masyarakat harus diutamakan,” tambah
Razilu.
Juklak dan juknis yang akan dibahas ini meliputi 3 bagian, yaitu
permohonan, pemeriksaan, serta penyelesaian banding paten. Petunjuk- petunjuk ini akan menjadi pedoman
baku yang sistematis, efektif dan efisien untuk memudahkan komisi banding paten
dalam melaksanakan tugasnya serta memberikan putusan banding dengan tepat.