Dirjen KI Tinjau Loket Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual
Oleh Admin
Dirjen KI Tinjau Loket Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual
Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris meninjau loket pelayanan permohonan kekayaan intelektual (KI) yang berlokasi di Jalan Rasuna Said Kav.8-9 Kuningan, Jakarta Selatan.
Freddy Harris juga menyapa pemohon KI online pertama yang datang ke loket.
Hal ini dilakukan mengingat pertanggal 17 Agustus 2019 lalu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM telah memberlakukan pendaftaran KI secara online untuk masyarakat indonesia.
Menurutnya, adanya aplikasi daring ini masyarakat tidak perlu lagi repot membawa berkas untuk melakukan pendaftaran paten, merek dan desain industri.
"Masyarakat dapat melakukan pendaftaran paten, merek, dan desain industri melalui komputer maupun gawai berbasis internet dimana saja," tutur Freddy Harris saat berada di loket DJKI, Senin (19/8/2019).
Juhli Edi Simanjuntak, pendaftar KI yang mencoba mendaftarkan merek secara online, menyambutbaik pemberlakuan aplikasi KI online ini.
Dia berharap aplikasi online saat ini mendapat perbaikan sistem yang memudahkan masyarakat dalam meng-input berkas persyaratan.
"Harapan saya sistemnya lebih dipermudah, artinya kami masyarakat di daerah tanpa harus ke sini (DJKI) bisa langsung daftar online. Dan bug bug yang terjadi segera diperbaiki," ujarnya.