Dirjen KI Minta Transparansi LMK Dalam Pendistribusian Royalti

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris menegaskan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik hanya diberlakukan bagi kegiatan komersil saja.

“Kalau anda tidak mengkomersialisasikan penggunaan lagu atau musik, ya sudah tenang saja. Tapi kalau anda melakukannya dalam rangka komersial, ya itu tentunya kena (penarikan royalti),” kata Freddy Harris dalam diskusi di channel Youtube Forum Merdeka Barat (FMB) 9 Edisi Senin, (21/6/2021).

Menurutnya, beleid ini mempertegas pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik tentang bentuk penggunaan layanan publik bersifat komersial dalam bentuk analog dan digital.

Tentunya Freddy meminta pengelolaan royalti dilakukan secara transparan. Mulai dari penarikan royalti yang dilakukan oleh LMKN kepada pengguna hingga pendistribusian royalti yang dilakukan LMK kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

“Sampai hari ini, saya sudah mengeluarkan surat, mohon kepada para LMK tolong audit (pendistribusian royalti) karena itu amanat undang-undang. Anda harus di audit oleh akuntan publik dan itu harus auditable laporan keuangannya,” ungkap Freddy.

Ia melanjutkan, “Saya mau uangnya dikasih kesiapa, berapa jumlahnya, anda terima berapa, karena undang-undang bilang, anda hanya boleh menggunakan maksimum 20% dan 80% -nya anda harus distribusikan kepada para anggota.”

Musisi sekaligus pencipta lagu Pongki Barata mengatakan bahwa ada hal krusial dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 ini, yaitu pengimplementasian pembangunan pusat data musik dan lagu.

“Ada satu hal yang paling penting dalam waktu dekat atau secepatnya, yaitu pusat data lagu. Harus ada pusat data lagu, yang bisa menjelaskan kepada masyarakat terutama pengguna,” ujar Pongki.

Menurutnya, ketika seorang pencipta lagu dan musik bergabung kesatu wadah LMK, di mana setiap LMK tersebut memiliki database tersendiri yang berisikan infomasi para anggotanya, kemudian mereka akan mendapatkan royaltinya berdasarkan database tersebut.

“Masalahnya, pusat data inikan masih terpisah-pisah diberbagai tempat, belum tersentralisir, apabila pusat data ini berjalan maka sebagian besar dari permasalahan royalti musik dan lagu bisa akan selesai dengan mudah.


LIPUTAN TERKAIT

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Jadikan Momentum Introspeksi dan Evaluasi Diri, Kemenkumham Gelar Apel dan Halal Bihalal Idulfitri 1445 Hijriah

Untuk mengawali kerja pasca libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar apel pagi sekaligus halal bihalal secara hybrid yang dilaksanakan pada Senin, 16 April 2024 di Lapangan Upacara Kemenkumham Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Selengkapnya