Direktur TI KI Melakukan Finalisasi Layanan Publik Digital Melalui Layanan Aplikasi IPROLINE

Jakarta - Dalam rangka mewujudkan kantor Kekayaan Intelektual (KI) terbaik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membangun pelayanan publik berbasis online yang mudah, terukur, cepat dan memenuhi harapan masyarakat. 

Salah satu inovasi DJKI dalam memberikan pelayanan publik yaitu menghadirkan aplikasi Intellectual Property Online (IPROLINE) yang digunakan sejak 17 Agustus 2019. Aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam melakukan pengajuan permohonan KI.

Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Sucipto memantau progress secara nyata dari layanan publik digital tersebut melalui rapat pengembangan aplikasi pendaftaran KI online yang diselenggarakan pada hari Rabu, 17 Maret 2021 di Ruang Rapat Moedjono, Lt.17 Gedung Eks Sentra Mulia. 

“Membangun aplikasi ini tidak hanya untuk masyarakat, tetapi juga untuk kita semua, anak cucu kita, semakin bagus aplikasi yang dibangun maka semakin baik yang kita jalankan untuk masyarakat dan organisasi. Semakin bagus juga hasil yang dipetik oleh bangsa negara dalam hal ini kepada kita semua.” ujar Sucipto.

Pada kesempatan tersebut, Sucipto juga menyampaikan bahwa prinsipnya memberikan kemudahan kepada orang lain dalam hal ini melalui aplikasi IPROLINE sama dengan memberikan kemudahan untuk diri sendiri.

“Saya mau aplikasi ini harus simple, mudah, cepat, terukur dan ekonomis. Cepat dalam hitungan yang tidak lama, tepat waktu, terukur seperti berapa lama masyarakat mendapat kepastian pelayanan, dan ekonomis yakni bisa dikerjakan dimana saja.” terang Sucipto.

Sucipto juga berharap DJKI dapat mewujudkan The Best IP Office in The World dengan mengimplementasikan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang telah diperoleh, serta mindset pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di DJKI harus mengedepankan tata cara nilai kami PASTI yaitu Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif.

Sebagai informasi, saat ini DJKI telah mendapatkan predikat WBK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) pada tahun 2020. Predikat tersebut tidak lepas dari inovasi DJKI yang telah mengadopsi sistem pendaftaran dan pelindungan KI secara online.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya