Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Hadiri Pertemuan ACE Hari Kedua

Jenewa, Swiss - Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Brigjen Pol. Anom Wibowo menghadiri pertemuan Komite Penasihat untuk Penegakan Kekayaan Intelektual atau Advisory Committee on Enforcement (ACE) hari kedua pada 1 September 2022 di Kantor Pusat Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Jenewa, Swiss.

Pertemuan ini merupakan forum diskusi antara narasumber dan negara-negara anggota dalam membahas penegakan hukum kekayaan intelektual (KI), di antaranya membahas pengalaman masing-masing negara anggota terkait kelembagaan; mekanisme penyelesaian sengketa KI; dan pengalaman masing-masing negara dalam melakukan kampanye strategis membangun penghargaan KI di mata masyarakat. 

Anom mengatakan bahwa hasil dari pertemuan ini dapat menjadi masukan bagi DJKI untuk menyusun regulasi terkait KI di Indonesia, seperti salah satunya dalam penegakan KI atas ciptaan film yang banyak sekali dilanggar dengan adanya perkembangan teknologi.

“Selain itu dari forum ini ada beberapa hal yang dapat kita pelajari untuk diambil oleh DJKI, seperti upaya yg telah dilakukan Mastercard dalam mengatasi pelanggaran kekayaan intelektual terkait pembobolan kartu kredit,” ujar Anom.

Sebagai informasi, saat ini DJKI tengah melakukan berbagai upaya penegakan KI di Indonesia melalui beberapa program unggulan, seperti salah satunya adalah  program sertifikasi pusat perbelanjaan. Melalui program ini, para pelaku usaha di pusat-pusat perbelanjaan di Indonesia akan diberikan edukasi untuk tidak memasarkan dan menjual barang palsu atau bajakan. (SYL/DES)


LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya