Direktur Paten, DTLST, RD: Syarat Paten Memiliki Nilai Kebaruan, Langkah Inventif, dan Dapat Diterapkan Dalam Industri

Jakarta - Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Dede Mia Yusanti mengatakan bahwa prinsip pelindungan paten di Indonesia diantaranya first to file dan pemeriksaannya universal.Menurutnya, setiap permohonan paten yang masuk ke DJKI akan dilakukan pemeriksaan dengan melakukan pengecekan dokumen di seluruh dunia.

“Artinya, prinsip dalam pelindungan paten adalah pemeriksaannya itu universal. Kalau mengajukan paten ke DJKI, maka akan diperiksa, dibandingkan dengan yang ada di seluruh dunia. Walaupun sifat pelindungannya adalah teritorial,” ujar Dede Mia Yusanti saat pertemuan virtual mengenai pengelolaan paten yang diselenggarakan Poltekkes Kemenkes Medan, Senin (7/9/2020).

Ia mengungkapkan, “Biasanya temen-temen banyak yang bertanya tentang ini, produk ini sudah ada di Amerika tetapi belum ada di Indonesia, boleh tidak dipatenkan? Pasti ditolak, karena pemeriksaannya itu dilakukan terhadap dokumen yang ada di seluruh dunia,”

“Kemudian prinsip yang lain adalah first to file. Jadi siapa yang mendaftar pertama kali dialah yang akan mendapatkan paten,” lanjutnya.Selain itu, Dede Mia Yusanti menyampaikan syarat diberikan suatu paten yaitu, memiliki nilai kebaruan, memiliki langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

“Syarat pemberian paten yang pertama dia harus baru atau novel. Walaupun paten itu adanya di Amerika, tidak ada di Indonesia, tetapi kalau kita mengajukan paten yang sama seperti itu maka dia pasti akan ditolak,” terang Dede.

“Syarat berikutnya adalah memiliki langkah inventif. Artinya langkah inventif ini mempunyai kelebihan dari penemuan yang sudah ada sebelumnya atau sesuatu hal yang tidak terduga,” lanjutnya.

Menurut Dede, diterima atau tidaknya permohonan paten, tergantung penilaian atas suatu invensi yang diajukan pemohon. Untuk itu pemohon perlu mengetahui syarat-syarat agar invensi tersebut bisa didaftarkan patennya.Ia juga meminta kepada para peserta webinar untuk memahami mengenai perbedaan antara invensi dan temuan atau disebut discovery agar tidak keliru ketika akan melakukan pengajuan permohonan paten.

Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No 13 Tahun 2016 Tentang Paten (UU Paten), invensi merupakan hasil ide inventor yang sudah berbentuk suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi. Invensi dapat berupa produk maupun proses. Invensi juga bisa berupa penyempurnaan dan pengembangan produk maupun proses yang sudah ada.

“Jadi kalau invensi itu memang suatu produk yang merupakan adanya campur tangan manusia untuk memecahkan masalah teknis tertentu dan mempermudah kerja manusia. Jadi bisa lebih praktis, mudah, murah, efektif, dan lebih efisien,” ungkap Dede.

“Sementara, discovery itu adalah sesuatu yang telah ada sebelumnya di alam, tapi tidak diketahui sebelumnya,” lanjutnya.Namun demikian, apabila kita menemukan sesuatu yang ada di alam, tetapi dalam menemukan dan memperolehnya memerlukan langkah-langkah inventif dan mempunyai fungsi taktis dibidang teknis, maka hal itu bisa menjadi invensi.

“Jadi kita lihat, misalnya banyak obat-obatan kimia yang molekul kimianya sebetulnya berasal dari bahan alam sebelumnya. Nah itu dalam situasi tertentu bisa dianggap sebagai invensi dan bukan discovery,” terang Dede.Ia kemudian menyebutkan beberapa hal yang tidak termasuk ke dalam invensi yaitu, kreasi estetika; skema; aturan dan metode kegiatan yang melibatkan mental, permainan dan bisnis; kemudian aturan dan metode yang hanya berisi program komputer, dan discovery.

Di akhir paparannya, Dede Mia Yusanti menyarankan kepada para peneliti yang berasal dari perguruan tinggi maupun lembaga penelitian dan pengembangan (Litbang) untuk menghasilkan inovasi dan invensi berdasarkan kebutuhkan masyarakat agar paten tersebut memiliki nilai komersial.“Jadi utamakan yang kita hasilkan dari invensi kita adalah memang yang dibutuhkan oleh masyarakatnya,” tuturnya.

Untuk mendorong paten dalam negeri, Dede Mia Yusanti berharap agar para peneliti dari perguruan tinggi dan Litbang dapat membuat inovasi yang tidak terlalu rumit dengan mendaftarkan paten sederhana ke DJKI.

“Inovasi itu tidak harus sesuatu yang rumit, makanya kita sekarang mendorong daftar paten sederhana. Jangan berfikir yang terlalu rumit, bukan berarti tidak boleh, tetapi untuk mendorong meningkatkan kesadaran pelindungan KI,” ucapnya.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya