Direktur Merek Dorong Pendaftaran KI untuk Kemajuan Ekonomi Indonesia
Oleh Admin
Direktur Merek Dorong Pendaftaran KI untuk Kemajuan Ekonomi Indonesia
Jakarta - Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nofli mendorong masyarakat untuk senantiasa melindungi hak kekayaan intelektualnya. Kekayaan intelektual (KI) merupakan modal penting untuk kemajuan ekonomi negara.
“KI bertujuan untuk melindungi segala bentuk karya cipta dan kerativitas seseorang maupun kelompok. Pemerintah Daerah (Pemda) pada khususnya yang punya indikasi geografis maka dapat keunikan tersendiri untuk daerahnya. Bisa menjadi ikon di daerahnya,” ujar Nofli di kantornya di Gedung DJKI, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020).
“Terlebih memang mendapatkan sertifikasi. Sehingga harganya lebih tinggi dan tidak bisa dicomot oleh pihak lain. Tentunya ke depan dapat membantu membenahi sisi perekonomian Indonesia,” tambahnya.
Tidak hanya itu, pendaftaran KI juga diharapkan ke depan menjadi prospek besar mendapatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tinggi adalah KI.Oleh karena itu, Nofli mengatakan bahwa DJKI telah melakukan berbagai pembenahan agar permohonan perlindungan KI dilakukan senyaman dan semudah mungkin untuk masyarakat.
“Kami berkomitmen memberikan kualitas pelayanan yang luar biasa kepada para pengusaha dan perusahaan,” kata dia.
Hal itu dirasakan langsung oleh Komisaris Utama PT. Media Nawacita Indonesia, Faigiziduhu Ndruru saat mendaftarkan mereknya. Menurutnya, DJKI memberikan pelayanan yang profesional, sehingga proses pendaftaran merek hingga terbitnya sertifikat sesuai prosedur yang tepat, efektif dan efisien. Ke depan, DJKI akan meluncurkan IPROLINE (Intellectual Property Online) yang dapat membantu bukan hanya masyarakat, tetapi juga pegawai DJKI dalam menjalankan tugasnya melayani negara. Adanya aplikasi ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas mulai dari Verifikasi dokumen; Publikasi permohonan; Pemeriksaan Merek, Paten dan Desain Industri; hingga terbitnya Sertifikat KI dilakukan oleh para pegawai DJKI di mana saja dan kapan saja, tanpa perlu lagi datang ke kantor. Aplikasi ini sebenarnya sudah diterapkan dan digunakan masyarakat, dengan terus dilakukan penyempurnaan.