Direktur Merek dan Indikasi Geografis Dorong Pelaku Usaha Di Natuna Lindungi Kekayaan Intelektual
Oleh Admin
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Dorong Pelaku Usaha Di Natuna Lindungi Kekayaan Intelektual
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli mendorong seluruh pelaku usaha baik dalam bidang barang maupun jasa, khususnya pelaku UMKM untuk mendaftarkan kekayaan intelektual (KI) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Ini sebagai upaya untuk melindungi kekayaan intelektual yang dimilki serta mewujudkan persaingan dagang yang sehat,” kata Nofli saat membuka acara Sosialisasi dengan tema Peran Sentra KI Pemerintah Daerah Dalam Meningkatkan Pendaftaran KI via Zoom, Kamis (8/4/2021).
Kehadiran Nofli ini merupakan wujud dukungan pemerintah pusat kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Riau (Kepri) dalam meningkatkan pelayanan publik dibidang KI.
Dihadapan para pelaku usaha di wilayah Natuna ini, Nofli mengungkapkan bahwa di tengah pandemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia, DJKI berhasil meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Hal ini berkat inovasi yang dihadirkan DJKI dalam memberikan pelayanan publik melalui aplikasi pendaftaran online dan loket virtual,” ucapnya.
Setelah kegiatan ini, Nofli berharap para pelaku usaha di Natuna semakin memahami pentingnya pelindungan sebuah merek untuk meningkatkan nilai jual dari produk yang dihasilkannya.
“Dengan begitu, merek terdaftar dapat berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat,” tandasnya.