Direktur Merek dan IG Memprovokasi Pemda Sulawesi Utara untuk Mendaftarkan Indikasi Geografis

Minahasa Utara - Terletak di sebelah utara garis khatulistiwa, Provinsi Sulawesi Utara dianugerahi dengan sumber daya alam yang melimpah, diantaranya adalah produk indikasi geografis (IG) seperti kopi, rempah-rempah, cengkeh, kelapa, dan ikan.Tidak hanya itu, Sulawesi Utara juga dianugerahi dengan warisan seni budaya yaitu berupa tari-tarian seperti tarian tumatenden dan tarian mahambak.

Oleh karena itu, menilai banyaknya potensi alam maupun keanekaragaman budaya dari Sulawesi Utara, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menyampaikan kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi  pemerintah daerah maupun masyarakat harus lebih ditingkatkan lagi agar potensi tersebut dapat terlindungi dan dimanfaatkan sebaik mungkin. 

Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan Diseminasi Percepatan Pelindungan dan Pencatatan KIK dan Indikasi Geografis (IG) di Hotel Sutan Raja pada Senin, 17 Oktober 2022. 

“Dalam lingkup kekayaan intelektual, produk indikasi geografis memiliki potensi ekonomi yang besar apabila terdaftar dan dimanfaatkan dengan baik. Hingga saat ini terdapat dua indikasi geografis terdaftar dari Sulawesi Utara, diantaranya Cengkeh Minahasa dan Pala Siau,” tutur Kurniaman. 

Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Lebih lanjut, Kurniaman menyampaikan bahwa hingga saat ini banyak IG Indonesia yang dikenal di pasar internasional antara lain, Lada Muntok yang telah menembus pasar Eropa, dan Ubi Cilembu yang telah menembus pasar Jepang.

“Hal ini memberikan gambaran bahwa banyak kualitas produk khas Indonesia yang diakui oleh komunitas perdagangan dunia. Mengetahui hal ini, sudah sepantasnya kita lebih menyadari potensi ekonomi produk indikasi geografis Indonesia khususnya yang ada di Provinsi Sulawesi Utara,” jelas Kurniaman.

Keuntungan dari terdaftarnya IG adalah produk telah memiliki standar produksi yang jelas, mendapatkan pelindungan hukum, dan jaminan kualitas. Selain itu indikasi geografis juga bermanfaat untuk membina produsen lokal, pelestarian produk, wisata, peningkatan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Sulawesi Utara juga memiliki KIK tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)I berupa Ekspresi Budaya Tradisional Rumambak, Tari Mahambak, Tari Kabasaran, Tari Maengket, dan Rumages. Adapun KIK Sulawesi Utara tercatat berupa Pengetahuan Tradisional berupa Dodol Amurang dan Tinutuan.

Kurniaman menegaskan kembali bahwa dengan pencatatan KIK, akan timbul nilai ekonomi yang di mana nilai ekonomi tersebut akan berdampak pada ekonomi masyarakat daerah. Selain itu, pencatatan KIK juga bertujuan untuk melindungi warisan budaya dan hayati Indonesia dari pembajakan pihak asing.

“Oleh karena itu, KIK sangat terkait dengan ekoturisme, pariwisata, ekonomi kreatif dan kebudayaan. Sehingga peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta pemerintah daerah sangat besar untuk pemanfaatan KIK,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Haris Sukamto menyampaikan bahwa terdapat banyak ekspresi budaya bangsa yang belum dicatatkan KIK dan IG-nya. 

“Karena hal itu, diperlukan langkah konkret dalam hal ini mendorong untuk Kabupaten maupun Kota di Provinsi Sulawesi Utara untuk mencatatkan potensi yang ada di wilayah agar tidak dicatut pihak lain,” tutur Haris.

Pada kegiatan tersebut telah diserahkan sertifikat pusat perbelanjaan berbasis KI kepada Mantos dan Mega Mall. Selain itu juga telah diserahkan piagam penghargaan partisipasi DJKI mengajar yang serentak digelar di 33 provinsi 28 September lalu kepada lima sekolah di Provinsi Sulawesi Utara. Kelima sekolah tersebut yaitu, SMP 1 Manado, SMP 7 Manado, SMP Pax Christy, MTs Assalam, dan MTs Pondok Karya Pembangunan. (ver/dit)

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya