Direktur Merek dan IG: DJKI memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Indikasi Geografis

Jakarta - Indonesia merupakan negara yang kaya akan potensi produk Indikasi Geografis (IG) antara lain kopi, beras, rempah-rempah, buah-buahan, kerajinan, produk kelautan dan perikanan. Sumber daya alam dan kekayaan budaya tersebut merupakan anugerah bagi bangsa Indonesia agar dapat dimanfaatkan dan digunakan sebagai aset penggerak ekonomi.

Di pasar internasional, kualitas produk dan konsistensi mutu produk serta ciri khas menjadi hal yang sangat penting bagi setiap produk, sehingga hanya produk yang berkualitas baik dan konsisten dengan mutu yang akan tetap eksis dari sistem seleksi pasar, khususnya dalam hal ini untuk produk IG.

“Demi mewujudkan hal tersebut, disini Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Indikasi Geografis,” ujar Nofli, Direktur Merek dan Indikasi Geografis saat Webinar on Control and Certification of Geographical Indication Products in Indonesia, hasil kerjasama DJKI dengan EU-Indonesia Trade Support Facility (ARISE+ Indonesia) Selasa, 27 Oktober 2020.

Berbicara mengenai IG tantangan yang lebih besar sebenarnya adalah bagaimana caranya agar reputasi, kualitas, dan karakteristik dari produk IG tetap terjaga setelah produk tersebut terdaftar. Bahkan akan lebih baik lagi jika ketiga komponen tersebut semakin meningkat. Hal ini merupakan tanggung jawab utama dari asosiasi masyarakat yang mengolah produk IG tersebut dan Negara.

“Kita harus memiliki lembaga penilaian kesesuaian atau badan standarisasi yang memerlukan standar untuk produk IG demi mencapai target pasar keluar negeri. Kita harus cerdik melihat apa yang menjadi legal dan persyaratan dari negara dituju. Harus ada faktor diferensiasinya.” ujar Arief Safari selaku Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Berkaca pada Uni Eropa tempat di mana IG lahir, setiap produk IG memiliki lembaga pengawasan atau kontrol yang melakukan standarisasi atas kualitas dan karakteristik produk IG tersebut.

“Mekanisme tersebut harus berjalan dengan baik, di mana setelah IG terdaftar, lembaga yang melakukan kontrol atau pengawasan terhadap kualitas dan karakteristik produk bukanlah lembaga yang melakukan sertifikasi IG. Sehingga fungsi pengawasan dalam hal kesesuaian produk dengan spesifikasinya, serta pemantauan dalam hal penggunaan tanda IG, masing-masing bisa dilakukan secara maksimal” ungkap Nofli.

Sebagai catatan, saat ini sebanyak 97 IG telah terdaftar di DJKI. 88 IG berasal dari domestik dan 9 yang berasal dari luar negeri. Produk-produk ini memiliki keistimewaan mulai dari kopi hingga warisan budaya yang memiliki potensi untuk dikomersialisasikan yang dapat dimanfaatkan dan digunakan sebagai aset penggerak ekonomi nasional.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

Rabu, 10 Januari 2024

Batik Gambo Muba Indikasi Geografis Sumatera Selatan Siap Mendunia

Menyambut tahun 2024 sebagai tahun tematik Indikasi Geografis, saat ini di Sumatera Selatan telah terdaftar Batik Gambo Muba yakni batik khas Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang dibuat dengan metode jumputan dan menggunakan pewarna alami dari limbah gambir.

Jumat, 27 Oktober 2023

Selengkapnya