Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Terima Kunjungan AINAKI

Jakarta – Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Dr. Syarifuddin, S.T., M.H., menerima kunjungan pengurus Asosiasi Industri Animasi Indonesia (AINAKI) di Ruang Rapat Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Senin (15/3/2021).

Pada kunjungan yang kedua kalinya ini, hadir pula perwakilan dari Persatuan Kartunis Indonesia (PAKARTI) dan Gentra Lestari Budaya yang menyampaikan masukan maupun konsep atas potensi serta perkembangan animasi dan seni tari di Indonesia saat ini.

Kesempatan pertama diawali oleh pihak PAKARTI yang memperkenalkan diri sebagai perkumpulan kartunis tertua di Indonesia. Dimana dalam proses pendiriannya digagas oleh Menteri Kehakiman Ismail Saleh sekitar 30 (tiga puluh) tahun yang lalu.

Hingga saat ini PAKARTI memiliki banyak anggota yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun sayangnya, masih banyak anggotanya yang belum mencatatkan hasil karya ciptanya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Selanjutnya di kesempatan kedua, pihak Gentra Lestari Budaya menyampaikan terkait seni tari tradisional dan kontemporer yang pada era pandemik ini telah mengalihkan karyanya menjadi karya pertunjukan berupa festival tari secara virtual melalui media live streaming.

Melalui cara ini, ternyata ini menjadi solusi terbaik sebagai penyemangat dan membuka asa bagi para seniman tari yang telah rindu untuk berkarya.

Terakhir, dari pihak AINAKI melengkapi pembicaraan tentang karya-karya kartunis tertua yang telah dibuat oleh kartunis asli Indonesia untuk diangkat kembali menjadi bentuk animasi dan karya-karya tari tradisional yang ada di Indonesia dibuat digital motion capture menjadi database digital.

Hal ini dilandasi oleh kecintaan terhadap karya anak bangsa dan budaya Indonesia untuk dilestarikannya dalam bentuk digital guna mengikuti perkembangan jaman yang serba digital sehingga dapat dimanfaatkan sebagai sarana edukasi bagi anak cucu kita kelak di masa yang akan datang.

Pada kesempatan ini pula, pihak AINAKI menyampaikan konsep program IP 5.0 yang mencakup pelestarian, proteksi, sosialisasi, edukasi dan monetisasi.

Dr. Syarifuddin, S.T., M.H. mengatakan bahwa animasi merupakan salah satu rezim kekayaan intelektual yang masuk dalam kategori jenis ciptaan yang dapat didaftarkan dan dicatatakan guna memperoleh pelindungan hukum.

Mengingat, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri melaksanakan fungsi teknis dalam memberikan pelayanan pencatatan di bidang hak cipta dan pendaftaran desain industri selama telah memenuhi persyaratan secara lengkap dan benar.

Karena dengan mendaftarkan ciptaanya, negara akan mencatat dan melindungi dengan menerbitkan Surat Pencatatan Ciptaan sebagai salah satu bukti kepemilikan atas suatu ciptaan.

Selain itu, juga melaksanakan fungsi menerima aduan dari masyarakat terkait adanya permasalahan sengketa atau kasus di bidang hak cipta maupun desain industri dengan memberikan keterangan sebagai saksi ahli jika diperlukan oleh Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa di DJKI maupun aparat penegak hukum.

Untuk itu, adanya kerja sama dari pihak-pihak terkait dalam mensosialisasikan kekayaan intelektual menjadi sangat penting, mengingat para penggiat animasi masih banyak yang belum paham mengenai pentingnya pelindungan Hak Cipta, dan bagaimana mendaftarkan Hak Cipta. Khususnya di bidang animasi, baik yang bersifat individu maupun industri.

"Sebagai langkah awal, disarankan agar para animator yang ada di Indonesia dapat membentuk suatu wadah perkumpulan dan menjajajaki pembentuak suatu Lembaga Kolektif Manajemen di bidang Film dan Animasi guna mendapatkan manfaat ekonomi atas karya cipta yang dihasilkan melalui penarikan royalti dari pengguna animasi dan pada akhirnya dapat didistribusikan kepada para animator tersebut," ujar Dr. Syarifuddin, S.T., M.H.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Kasubdit Permohonan dan Publikasi Hak Cipta dan Desain Industri, Ir. Polman Marpaung, M.Si.; Kasubdit Pemeriksaan Desain Industri, Anton E. Wardhana, S.Kom., M.Si; Pemeriksa Desain Industri Madya, Krissantyo, S.T., M.Si., LL.M.; dan perwakilan dari AINAKI, PAKARTI, Gentra Lestari Budaya serta ANTARA.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya