Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Berikan Surat Pencatatan Ciptaan Kepada Kakanwil Kemenkumham Kalteng

Palangka Raya - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Agustinus Pardede menyerahkan surat pencatatan ciptaan karya dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Ilham Djaya di Aula Kantor Wilayah Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng), Selasa (21/7/2020).

Pada kesempatan tersebut, Agustinus Pardede juga menyampaikan pesan terkait pentingnya pelindungan kekayaan intelektual. Hal ini sebagai langkah DJKI dalam mempromosikan dan mendiseminasikan kekayaan intelektual di daerah.

Menurutnya, setiap kekayaan intelektual yang dihasilkan seseorang akan memiliki ciri khas yang berbeda-beda. Untuk menjaga agar hak kekayaan intelektual tersebut tidak digunakan orang lain tanpa izin, maka perlu didaftarkan hasil ciptaannya ke DJKI Kemenkumham.

"Semua kekayaan intelektual memiliki ciri khas masing-masing, oleh sebab itu masyarakat harus mendaftarkan hasil cipta, rasa dan karya mereka agar mendapatkan pelindungan hukum," ujar Agustinus Pardede.

Terlebih, saat ini DJKI telah mempermudah masyarakat yang ingin mendaftarkan kekayaan intelektualnya secara daring. Artinya masyarakat dapat mendaftarkan karyanya kapanpun dan di manapun.

Seperti yang disampaikan Kepala Sub Direktorat Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, “Masyarakat kini semakin mudah mengakses pendaftaran kekayaan intelektual, karena semua sudah dilakukan secara online melalui website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.”

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya