Diduga Melanggar Merek, 185 Karton Pisau Cukur Dicegah Masuk ke Indonesia

Semarang - Direktorat Bea dan Cukai bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dan instansi terkait melakukan pemeriksaan fisik barang impor yang dicurigai melanggar hak kekayaan intelektual merek terdaftar di Pelabuhan Tanjung Emas (26/10/2020).

Pemeriksaan ini bermula dari temuan Petugas Bea Cukai Tanjung Emas berupa 185 karton yang berisi 390.000 tangkai pisau cukur dan 521.280 kepala pisau cukur yang diimpor oleh PT. LBA dari Tiongkok pada Rabu (7/10//2020). 

"Temuan hasil pemeriksaan ini kemudian ditindaklanjuti Bea Cukai Tanjung Emas dengan melakukan penegahan dan memberikan notifikasi penegahan tersebut kepada pemegang hak atas merek yang kemudian memberikan notifikasi balasan kepada Bea Cukai Tanjung Emas bahwa akan melanjutkan proses penegahan tersebut," demikian kata Kepala KPP BC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, Anton Martin.

Selanjutnya pada tanggal 19 Oktober 2020, Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan permohonan penangguhan sementara barang tersebut dan ditindaklanjuti oleh right holder dengan mengajukan jadwal pemeriksaan fisik bersama kepada Bea Cukai Tanjung Emas.Menurut saksi ahli DJKI bidang Merek, Ariestrada menjelaskan bahwa terdapat persamaan pada barang impor yang diduga hasil pelanggaran merek Gillette yang sudah terdaftar di DJKI.

Adapun hasil pemeriksaan fisik ini akan diputuskan pada sidang di Pengadilan Negeri Semarang yang akan dilaksanakan pada hari Senin, 2 November 2020.Nararya Soeprapto dari Procter & Gamble Indonesia, sebagai pihak pelapor sangat mengapresiasi instansi-instansi terkait yang telah menghalangi barang impor yang melanggar hak merek masuk ke Indonesia sebelum beredar di pasaran. Hal ini bisa mencegah kerugian produsen dan konsumen.

Sinergitas antar instansi dan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk membuktikan keseriusan pemerintah dalam melindungi produk kekayaan intelektual. Peran serta masyarakat khususnya pemegang merek terdaftar untuk melakukan rekordasi merek ke Bea Cukai juga perlu dilakukan, sehingga tindakan ex-officio dapat segera dilakukan tanpa harus menyampaikan aduan terlebih dahulu.

Penindakan barang yang diduga melanggar hak merek ini diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan dunia internasional dan mengeluarkan Indonesia dari priority watchlist United States Trade Representative (USTR).

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya