Demi Meningkatkan Layanan Publik Digital yang Cepat,Tepat dan Akuntabel, DJKI Gelar Evaluasi Implementasi IT Master Plan

Bali - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Teknologi Informasi (TI) Kekayaan Intelektual (KI) menyelenggarakan kegiatan evaluasi Implementasi IT Master Plan di Trans Resort Bali, pada Senin sampai dengan Rabu, 23 Mei - 25 Mei 2022. 

Dede Mia Yusanti selaku Direktur Teknologi Informasi KI menyampaikan bahwa DJKI pada 2020 telah menyelesaikan kegiatan penyusunan dokumen IT Master Plan DJKI 2020-2024. 

“Penyusunan dokumen IT Master Plan DJKI 2020-2024 ini memiliki maksud dan tujuan agar kebijakan pengembangan teknologi  informasi di DJKI dapat dilakukan secara sistematik dan menjadi lebih terarah dan terintegrasi sesuai dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” ujar Dede. 

Dokumen IT Master Plan berisi penjelasan kondisi saat ini, target pencapaian serta peta jalan dan dokumen enterprise architecture. Dokumen ini juga menjelaskan kondisi DJKI saat ini dan kondisi target terkait Arsitektur Bisnis, Arsitektur Data, Arsitektur Aplikasi, Arsitektur Infrastruktur, Arsitektur keamanan serta Arsitektur Tata Kelola dan Manajemen.

"Pada kegiatan ini akan dilaksanakan pemantauan pelaksanaan IT Master Plan dan evaluasi pelaksanaan dan kesesuaian IT Master Plan yang ditujukan untuk memantau pelaksanaan jangka pendek, serta mengakomodasi perubahan yang dibutuhkan dalam IT Master Plan," lanjut Dede.


Kegiatan ini merupakan evaluasi untuk program Tahun 2021. Program telah dilaksanakan sesuai rekomendasi IT Master Plan meliputi area infrastruktur, aplikasi dan keamanan sistem.  

Dalam kegiatan tersebut, Koordinator Perencanaan Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Sugiarto Narsun menyampaikan kegiatan ini adalah salah satu wujud upaya DJKI untuk meraih visinya menjadi kantor KI bertaraf dunia. 

“Dalam pelaksanaan kegiatan ini, dihadiri sebanyak 80 puluh orang peserta yang terdiri 50 orang dari Direktorat Teknologi Informasi (TI) Kekayaan Intelektual (KI) dan perwakilan tiap Direktorat di DJKI, 30 orang dari perwakilan unit Teknologi Informasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Badan Riset dan Inovasi Daerah Bali, Sentra HKI Udayana, dan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bali,” Ujar Sugiarto. (ahz/kad)


LIPUTAN TERKAIT

Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

Kamis, 28 Maret 2024

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

Rabu, 10 Januari 2024

Selengkapnya